Polemik Hilangnya Tanah Kas Desa Gedangan Sukoharjo, Lapaan RI Desak Bupati Bentuk Tim Audit

Diduga puluhan hektar tanah aset desa telah beralih kepemilikan bersertifikat atas nama perorangan yang bermula dari hilangnya aset tanah desa pada 2017.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 09 September 2022 | 20:40 WIB
Polemik Hilangnya Tanah Kas Desa Gedangan Sukoharjo, Lapaan RI Desak Bupati Bentuk Tim Audit
Ilustrasi praktik jual beli tanah secara ilegal. [Freepik]

SuaraSurakarta.id - Dugaan jual beli tanah kas Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo menyeruak ke permukaan dalam beberapa waktu terakhir.

Diduga 3.000 meter persegi tanah aset desa telah beralih kepemilikan bersertifikat atas nama perorangan yang bermula dari hilangnya aset tanah desa pada 2017.

Kondisi itu memantik reaksi dari Ketua LSM Lambaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (Lapaan RI) Jawa Tengah, Dr BRM Kusumo Putro.

Kusumo memaparkan, Lapaan RI mendesak Pemkab Sukoharjo dalam hal ini Bupati Sukoharjo untuk memerintahkan seluruh camat dan kepala desa untuk melakukan audit.

Baca Juga:Sengkarut Alih Sewa Tanah Kas Desa Diam-Diam di Caturtunggal, Kalurahan Ajukan Pencabutan Izin Gubernur

"Audit itu dengan membentuk tim dari Pemkab Sukoharjo melibatkan seluruh dinas terkait dan bekerjasama dengan BPN untuk terjun ke lapangan guna melakukan audit secara teliti dan menyeluruh semua aset," kata Kusumo Putro, Jumat (9/9/2022).

Kusumo memaparkan, kronologi kasus bermula dari hilangnya aset tanah desa pada 2017 ada catatan pelepasan dan penambahan aset.

Namun praktek tersbeut dinilai tidak prosedural. Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) melibatkan BPD.

Atas temuan itu, Kades Gedangan membentuk tim penyelamat yang berisi tokoh masyarakat desa setempat, untuk melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan fakta-fakta di lapangan.

"Antara pelepasan dan penambahan ini saling terkait. Kami melihat ada kejanggalan, karena tanah warga yang dibeli pengusaha itu sebelumnya tidak pernah ada tercatat sebagai aset desa," terangnya.

Baca Juga:Perumahan di Caturtunggal Disegel Satpol PP DIY Terkait Penggunaan Tanah Kas Desa, PT DPS Berikan Klarifikasi

Kusumo menambahkan, dari kejanggalan yang ditemukan tim, kades kemudian menindaklanjuti dengan memanggil dua oknum perangkat desa yakni, Sekdes inisial AR dan Kadus II inisial SA.

"Hasil klarifikasi, dua oknum perangkat desa ini mengakui telah melakukan pelepasan tanah aset desa yang merupakan "lungguh" (hak kelola) pak AR (sendiri) sejak 1987," paparnya.

Dalam pelepasan tanah dan penambahan tanah tersebut, SA mendapatkan uang kompensasi dari pengusaha IW, sebesar Rp250 juta dan AR mendapatkan bagian Rp25 juta dari SA.

Uang Rp250 juta sempat dikuasai SA dan Rp25 juta yang diterima AR, kemudian diminta untuk diserahkan ke pihak desa dengan status dititipkan. Uang itu kemudian diamankan di rekening BRI atas nama dua orang, bukan atas nama pribadi Kades.

"Jadi Pemkab Sukoharjo harus mengetahui seluruh aset tanah yang ada di wilayahnya. Agar tidak terjadi lagi kasus kehilangan tanah seperti yang terjadi di Desa Gedangan," tegas Kusumo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak