SuaraSurakarta.id - Kasus munculnya gerakan membeli beras Sukoharjo yang digulirkan Pemkab Sukoharjo untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Sukoharjo mendapat kritikan tajam.
Ketua LSM Lambaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah, BRM Kusumo Putro bahkan menyebut gerakan tersebut masuk dalam tindakan pemaksaaan dan arogan.
"Ini sebuah tindakan yang menurut saya tidak etis dan menciderai dunia pendidikan. Karena lembaga pendidikan, tugas mereka adalah mendidik, mencerdaskan anak bangsa, bukan berjualan beras. Itu memang bukan tugasnya,” kata Kusumo, Selasa (23/8/2022).
Dia memaparkan, gerakan tersebut juga memunculkan potensi monopoli dagang dan cenderung memberatkan bagi ASN golongan rendah, bahkan berpotensi mematikan sumber pendapatan pedagang kecil.
Baca Juga:Komisi IV Minta Pemerintah Siapkan Alternatif Pangan Selain Beras
Pihaknya mendapatkan temuan ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten mendapatkan surat edaran imbauan membeli beras.
Dalam surat edaran tersebut gaji ASN akan dipotong per tanggal satu setiap bulannya terkait pembelian beras itu.
“ASN akan dipotong gaji setiap tanggal 1, harga beras pun sudah ditentukan. Setiap kilogramnya dihitung dengan harga Rp11.000/kilogram untuk beras premium. ASN juga tidak diperbolehkan memilih jenis beras,” jelasnya.
Selain itu, Kusumo juga menyoroti perihal penunjukan salah satu CV yang terlihat seperti monopoli dagang.
Karena menurutnya amanat undang-undang mengatakan pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Sementara hal tersebut kata dia merupakan bisnis kepada semua tenaga guru.
Baca Juga:Kapan Tenaga Honorer Dihapus? Keputusan Jokowi Sudah Bulat, Ini Jadwalnya
“Saya meminta kepada siapapun yang terlibat di sini jika tetap dilaksanakan maka kami akan melaporkan untuk dilakukan pengusutan. Terkesan ada monopoli karena menunjuk salah satu CV,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kusumo mengkritisi bahwa program tersebut justru akan mematikan perputaran keuangan di masyarakat. Mengingat beberapa pedagang kecil atau warung kelontong tak lagi bisa menjadi jujukan pembelian beras para ASN.
Terpisah, Sekretariat Daerah, Widodo membenarkan adanya informasi tersebut. Meski demikian dia mengatakan hal itu hanya merupakan sebuah imbauan dan tidak ada pelanggaran di dalamnya.
“Tidak ada pelanggaran, sifatnya itu hanya imbauan kepada ASN karena kan untuk memperomosikan beras di Sukoharjo agar terangkat. Agar tidak diambil dari daerah lain untuk campuran,” paparnya.