SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan koripsu BUMDes Berjo, Kabupaten Karanganyar hingga saat ini tak kunjung muncul tersangka.
Padahal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk hampir mengarah ke sosok tersangka.
Kondisi itu mendapat sorotam dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (Lapaan) Republik Indonesia.
Ketua Lapaan RI, BRM Kusumo Putro mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi Bumdes Berjo hingga keseriusan Kejari Karanganyar.
Baca Juga:Muncul Dorongan Kota Solo Jadi Daerah Otonomi Khusus, Pemerhati Budaya: Pusatnya Kebudayaan Jawa
Kusumo mengatakan, sekitar 8 bulan penanganan kasus dugaan korupsi Bumdes Berjo tersebut sudah berjalan sejak dilaporkan. Namun, hingga kini Kejari Karanganyar belum menetapkan satu pun tersangka.
“Kami Mempertanyakan kenapa sampai saat ini Kejari Karanganyar belum juga melakukan penetapan tersangkanya. Pemeriksaan saksi - saksi juga sudah selesai,” tegas Kusumo, Selasa (16/8/2022).
Menurutnya, kasus dugaan korupsi ini sudah terang benderang dan proses penangananan di Kejari Karanganyar juga sudah disampaikan secara terbuka ke publik.
“Lalu kenapa lamban sekali dalam menetapkan tersangka. Ada apa dengan Kejari Karanganyar? Kami pertanyakan kinerja dan keseriusan Kejari Karanganyar mengusut tuntas dugaan korupsi Bumdes Berjo,” urai Kusumo.
Menurut Kusumo bahwa kasus korupsi Bumdes Berjo adalah korupsi dengan jumlah kerugian negara terbesar yang pernah terjadi saat ini di seluruh Indonesia.
Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar Naik Penyidikan, Muncul Tersangka?
Kusumo mengungkapkan, kerugian negara yang ditimbulkan dengan adanya dugaan kasus korupsi dana Bumdes Berjo diperkirakan lebih dari Rp1,5 miliar. Dia menegaskan, Kejari Karanganyar untuk segera menyampaikan kepada publik berapa sebenarnya total kerugian negara.
Oleh karena itu, lanjut Kusumo, penetapan tersangka dan penegakkan hukum serta hukuman yang setimpal sesuai Undang-undang yang berlaku bagi para pelaku.
“Kasus korupsi Bumdes Berjo itu nantinya bisa menjadi contoh ribuan desa di seluruh Indonesia agar Pemerintah Desa melalui Kepala Desa tidak berani main-main dalam mengelola Bumdes,” tegasnya.
“Selain itu juga agar tidak seenaknya saja memakai dana Bumdes untuk kepentingan pribadi dengan mengorbankan kepentingan warga,” lanjutnya.
Kusumo memaparkan, dari data jumlah desa di Indonesia berdasarkan Kemendagri 050-145/2022 terinci jumlah wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di seluruh Indonesia sebanyak 34 provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 7.266 kecamatan, 8.506 kelurahan, 74.961 desa, dan 16.722 pulau.
“Oleh karena itu penanganan kasus ini adalah ujian bagi Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam penegakkan supremasi hukum di Kabupaten Karanganyar,” tegas Kusumo.