SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengindikasikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo lebih dari satu orang.
Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah menyampaikan, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 12 saksi terkait kasus ini.
Dari pemeriksaan terhadap saksi tersebut mulai menemukan titik terang, termasuk jumlah tersangka. Hanya saja, Tubagus masih enggan menyebutkan siapa tersangka dimaksud.
“Kemungkinan tersangka lebih dari satu orang. Karena tindak pidan korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian,” kata Tubagus Gilang, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga:Sidang Korupsi DID Terhambat Setelah Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Positif Covid-19
Pihaknya mensinyalir ada sejumlah pihak yang diduga ikut menikmati dana pengelolaan BUMDes tahun 2020 dengan nilai total Rp2,6 miliar.
“Penetapan tersangka akan kita lakukan setelah meminta keterangan ahli,”tegasnya.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp1,1 miliar.
Gilang menuturkan, dari jumlah kerugian itu sebesar Rp795 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami juga meminta kepada inspektorat melakukan audit tambahan terkait adanya anggaran Rp700 juta untuk pembangunan fisik. Salah satunya untuk pembangunan kantor Bumdes,”terangnya.
Baca Juga:Kasus Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta: KPK Periksa 4 Orang sebagai Saksi
“Kami minta Inspektorat untuk menelusuri itu, benar apa tidak penggunaan anggarannya,” katanya.
Ditambahkannya, dana pengelolaan BUMDes tersebut disimpan di tiga Bank. Masing-masing Bank Jateng, Bank Karanganyar dan BKK Tasikmadu