SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, membongkar kasus dugaan korupsi di Koperasi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dari pinjaman dana bergulir dari Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) untuk koperasi dan usaha mikro kecil menengah.
Kejari pun meringkus Ketua Koperasi BMT berinisial S (70). Kajari Surakarta, Prihatin melalui Kasi Pidsus, Bakhtiar Ihsan menjelaskan, kerugian akibat kasus itu ditaksir sekitar Rp1 miliar.
"Dugaan tindak pidana korupsi itu dipinjam dari LPDB untuk koperasi dan usaha mikro kecil dari jakarta, untuk Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT yang dahulu beralamat di Jalan MH Tamrin, Kerten, Manahan, Solo. Sekarang sudah tidak di sana," kata Bakhtiar Ihsan kepada awak media, Kamis (7/7/2022).
Bakhtiar menjekaskan, bahwa pinjaman tersebut pelaku mengajukan bantuan Rp2 milair pada Tahun 2010. Namun demikian, LPDB menyetujui dan mencairkan bantuan tersebut sebesar Rp1 miliar pada Tahun 2011 lalu.
Baca Juga:Sidang Kasus DID Mantan Bupati Tabanan, Hakim Putuskan Tetap Lanjutkan Sidang
Selain itu, proses berjalannya waktu, juga tidak diperuntukan sebagaimana mestinya.
"Setelah cairpun penggunaannya juga tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya disalurkan ke nasabah. Tapi malah ini sebagian besar malah dipegunakan ke hal lain," tegasnya.
"Padahal syarat dari peraturan direksi LPDB diperuntukan bagi nasabah yang sebelumnya sudah tercantum dalam proposal pengajuaan untuk diperuntukan bagi 200 nasabahnya," tambah dia.
Bakhtiar menjelaskan, memang dari awal ketika pengajuan proposal sudah ada rekayasa pembukuan keuangan. Dimana seharusnya koperari kondisi sebenarnya tidak layak menerima bantuan.
"Karena berdasarkan ketentuannya, koperasi yang mengajukan bantuan tersebut harus kondisi untung dalam pengelolaaan keungangannya. Tapi ternyata, garis besarnya koperasi ini seolah mengalami kerugian pada tahun berjalan. Kemudian mengajukanlah bantuan tersebut lalu cair Rp1 milair pada 2011 lalu," jelasnya.
Baca Juga:Ketua KPK Firli Bahuri: Koruptor Tidak Kapok Dihukum, Tapi Kapok Kalau Dikenai TPPU
Sementara dalam kasus ini, pihak kejaksaan sudah memeriksa 55 nasabah koperasi tersebut.
Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kontributor : Budi Kusumo