“Rupanya ada ketentuan Pasal 76, Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diduga dilanggar oleh Gibran Rakabuming,” jelas Refly Harun, pada Senin (15/11/2021).
Lebih lanjut Refly menekankan bahwa larangan yang sudah tercantum dalam ketentuan pasal tersebut harus ditaati dan tidak boleh dilanggar.
Menurutnya, DPRD harusnya menjalani pengawasan, karena Gibran masih tercatat sebagai pengurus. Terlebih karena hal itu merupakan sesuatu yang dilarang menurut Undang-Undang.
“Ini tidak berlaku bagi Gibran saja tapi juga berlaku bagi kepala-kepala daerah yang lainnya,” ungkap Refly.
Baca Juga:Viral Momen Jan Ethes Tanding Taekwondo, Aksi Gibran Disorot Publik: Heboh Bener
Selanjutnya, Refly mengungkapkan bahwa menjadi seorang pejabat publik memiliki berbagai batasan dan itu salah satu yang harus ditanggung.
“Sekali lagi ya, ini adalah kontrol masyarakat, pendukung jangan baper duluan, setiap kritik kepada pemerintahan Presiden Jokowi selalu dibilang kebencian, kedengkian, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menegaskan kalau yang diinginkan adalah dengan dipraktekannya tata kelola pemerintahan secara baik. Hal tersebut pun harus berlaku bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum, tidak hanya Gibran Rakabuming.
“Dan kita tahu ini hukumnya jelas jadi mudah pembuktian, yaitu tinggal dibuktikan apakah Gibran masih menjabat jabatan komisaris utama ketika menjabat sebagai Wali Kota,” katanya, dilansir dari Suara Nasional.
Kemudian langkah selanjutnya hanya perlu menerapkan Pasal 76 ayat 1 huruf c, dan Pasal 77.
Baca Juga:Jan Ethes Sabet Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo, Warganet: Gemblengan Paspampres
Refly menilai langkah tersebut seharusnya tidak perlu banyak diperdebatkan dan cukup menegakkan hukumnya. Tanpa memandang siapa dan background dari yang melanggar.