"Dari dulu sudah pegang saham. Ya, kalau misalnya menyalahi aturan nanti saya mohon petunjuk arahan terutama dari Pak Mendagri. Tenang aja saya udah nggak aktif kok. Wis suwe ra aktif," papar dia.
Gibran pun enggan berkomentar apakah masalah itu muncul ada kepentingan tersendiri. Itu untuk kepentingan apa.
"Lha, kepentingan apa. Saya tidak tahu, ya rapopo itu masukan untuk saya," imbuh dia.
"Wis rapopo, yang jelas saya sudah tidak pernah aktif di perusahaan semenjak pencalonan itu. Semuanya saya serahkan ke Kaesang. Ini sekali lagi yo, tanda tanganku wae wis ra payu ning perusahaan. Kaesang kabeh saiki," sambungnya.
Baca Juga:Viral Momen Jan Ethes Tanding Taekwondo, Aksi Gibran Disorot Publik: Heboh Bener
Gibran menambahkan, butuh waktu untuk menyelesaikan administrasi. Apalagi tahun depan ada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kita butuh waktu untuk menyelesaikan administrasi. Tenang saja," tandas dia.

Dituduh Rangkap Jabatan
Menyadur dari Terkini.id, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun beri tanggapan atas pernyataan wartawan senior Agustinus Edi Kristianto yang menyebut seharusnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dinonaktifkan.
Diketahui bahwa pernyataan Agustinus disebabkan dugaan bahwa Gibran Rakabuming merangkap jabatan pengurus dan pemegang saham PT Wadah Masa Depan (Akta Perubahan Terakhir No. 16 tanggal 30 Desember 2020).
Baca Juga:Jan Ethes Sabet Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo, Warganet: Gemblengan Paspampres
Gibran menjabat sebagai komisaris utama dan memiliki 250.000 lembar saham, juga sebagai pengurus dan pemegang saham PT Siap Selalu Mas (Akta Perubahan No. 27 tanggal 28 Januari 2019).