Dua Tersangka Kasus Kekerasan Menwa UNS Solo Ditahan

Dua tersangka kasus Menwa UNS Solo akhirnya ditahan pihak kepolisian, tim pendampingan meminta semua untuk menghormati proses hukum

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 06 November 2021 | 14:52 WIB
Dua Tersangka Kasus Kekerasan Menwa UNS Solo Ditahan
Ilustrasi napi di penjara. Dua tersangka kasus Menwa UNS Solo akhirnya ditahan pihak kepolisian, tim pendampingan meminta semua untuk menghormati proses hukum. [Shutterstock]

SuaraSurakarta.id - Polresta Solo akhirnya menahan dua tersangka pelaku tindak kekerasan yang menyebabkan Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS Solo pada Minggu (24/10/2021). 

Menygadur dari Solopos.com, Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo, Jumat (5/11/2021) malam, menahan dua tersangka kasus kekerasan Menwa UNS Solo. Mereka yakni NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri. 

Informasi penahanan dua tersangka tersebut disampaikan Ketua Tim Pendampingan Hukum UNS Solo, Agus Riewanto, saat dihubungi lewat ponsel, Sabtu (6/11/2021) siang.

“Saat ini [tersangka] ditahan di Polsek Banjarsari. Sejak tadi malam pukul 24.00 WIB seingat saya. Iya, sudah ditahan,” tutur dia.

Baca Juga:STOP PRESS! Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diksar Menwa

Setelah ditahan, menurut Agus, NFM dan FPJ juga diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, mereka diperiksa penyidik dengan status saksi. Pemeriksaan mereka sebagai saksi bersamaan pemeriksaan puluhan saksi lainnya.

“Panjang proses pemeriksaannya. Saksi yang diperiksa belasan, dari peserta, panitia pelaksana, pengurus Menwa, dosen pembina, serta pejabat yang terkait administrasi mengeluarkan SK dan pertanggungjawaban izin dari kegiatan,” urai dia.

Terkait pemeriksaan dua tersangka, Agus tidak bisa menyampaikan isinya. Termasuk saat ditanya apakah tersangka mengakui perbuatan yang disangkakan atau tidak. Menurut dia, hal itu merupakan materi penyidikan yang jadi wewenang polisi.

“Itu material penyidikan ya, itu polisi, kami tak bisa menyatakan itu. Kan azasnya praduga tak bersalah. Selama orang belum diputuskan pengadilan bersalah, ya belum dianggap bersalah. Status masih tersangka, belum tentu benar,” kata dia.

Agus mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:Sepinya Asrama Mahasiswa UNS Solo, di Mana Para Saksi Diklat Menwa Berada?

Diketahui, ketika berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik polisi sudah selesai, akan dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pendakwaan.

Dalam kurun waktu 14 hari kemudian berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk dilakukan persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi pada Jumat siang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS pada Minggu malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini