2 Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Diklat Menwa, Rektor UNS: Ini Musibah Bagi Kami

Prof Jamal menerima langkah Polresta Solo yang telah menetapkan dua orang tersangka.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 05 November 2021 | 19:19 WIB
2 Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Diklat Menwa, Rektor UNS: Ini Musibah Bagi Kami
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) didampingi Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro (kiri) dan Rektor UNS Jamal Wiwoho dalam konfrensi pers penetapan tersangka kasus kematian mahasiswa saat Diksar Menwa di Mapolresta Solo, Juamt (5/11/2021). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Jamal Wiwoho turut memberikan komentar berkaitan dengan penetepan dua mahasiswanya, NFM dan FPJ dalam kasus kekerasan Diklatsar Menwa UNS.

Dalam tragedi itu, Gilang Endi Saputra (21) tewas, Minggu (24/10/2021). 

Prof Jamal menerima langkah Polresta Solo yang telah menetapkan dua orang tersangka. UNS tetap memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini.

"Penetapan tersangka ini musibah bagi kami. UNS tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Kita tetap mendampingi mahasiswa (tersangka)," kata Jamal, Jumat (5/11/2021)

Baca Juga:Sepinya Asrama Mahasiswa UNS Solo, di Mana Para Saksi Diklat Menwa Berada?

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, tim ahli, dan alat bukti. Dari hasil bukti itu pihaknya menetapkan dua orang tersangka mahasiswa UNS yang juga berperan sebagai panitia acara Menwa.

"Kita tetapkan dua orang tersangka atas nama NFM warga Kabupaten Pati dan FPJ warga Wonogiri," ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Solo.

Dikatakannya, lokasi kejadian dugaan penganiayaan yang berujung meninggalnya korban ini berada wilayah Solo. Untuk kedua pelaku diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Kita jerat kedua pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata dia.

Ia menegaskan Polri dalam kasus ini akan melakukan penyidikan secara transparan dan akuntabel. Polresta Surakarta juga akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum UNS Surakarta.

Baca Juga:Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Menwa UNS Solo, Polisi: Kami Harus Hati-hati

"Usai penetapan tersangka kami jemput paksa kedua tersangka di indekos masing-masing wilayah Kecamatan Jebres Solo pukul 14.10 WIB,"kata dia.

Ia menambahkan dalam kasus ini korban diketahui mengalami luka pada kepala yang membuat mati lemas. Kekerasan terhadap korban dilakukan pada 23 Oktober dan 24 Oktober di lingkungan Kampus UNS 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak