- Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara menyatakan ijazah Gibran Rakabuming Raka saat Pilkada 2020 telah diverifikasi sesuai prosedur.
- KPU Kota Solo melakukan verifikasi faktual berkas dan surat keterangan Gibran melalui Dinas Pendidikan Wilayah 7 Kota Surakarta.
- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah atau STTB setingkat SMA saat mendaftar Pilpres 2024.
SuaraSurakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo buka suara soal keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Solo (Bacawalkot) Solo 2020.
Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara mengatakan dari berdasarkan catatan KPU Surakarta ya pada waktu itu, pada waktu pencalonan Pilkada 2020 itu. KPU mendapatkan data itu pada waktu proses pencalonan sudah melakukan langkah-langkah yang sudah sesuai dengan prosedur sepanjang itu.
"Terkait mengenai verifikasi, kami sudah melakukan verifikasi terhadap berkas calon. Pada waktu itu ada dua calon, yang satu pasangan calon (paslon) itu dari perorangan ya terus yang kedua satunya lagi itu yang diusung oleh parpol," terangnya saat ditemui, Rabu (7/10/2026).
Arya menjelaskan bahwa KPU sudah melakukan verifikasi soal ijazah paslon termasuk milik Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga:Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
"Dan kami sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran ya. Pada waktu itu kami sudah melakukan verifikasi secara faktual melalui Dinas Pendidikan Wilayah 7 Kota Surakarta. Dan itu sudah diverifikasi terkait surat keterangan dan berkas-berkas yang lain," ungkap dia.
Ketika ditanya apakah verifikasi sampai ke Singapura, Arya menyebut tidak.
"Nggak. Kita pada waktu itu menurut catatan kami itu di Bakorwil Wilayah 7. Iya (cukup sampai surat keterangan itu saja)," ujarnya.
Arya menyebut berdasarkan catatan yang ada itu cukup dari surat keterangan verifikasi dari Bakorwil Wilayah 7, cukup di situ.
Kalau calon-calon lain, karena tidak dari luar negeri maka di sekolah-sekolah asalnya.
Baca Juga:Abaikan SP 1 dari PT KAI, Warga Ledoksari Solo Tolak Kosongkan Lahan Untuk Perluasan Stasiun Jebres
"Seperti di 2024 kemarin. Kami melakukan verifikasi ke lembaga pendidikan asal, ke SMA, ke universitas seperti itu," jelas dia.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau Surat Keterangan Tanda Tamat Belajar (STTB) setingkat SMA saat mendaftar Pilpres 2024.
Kontributor : Ari Welianto