Jadi Tersangka Kasus Diksar Menwa, 2 Mahasiswa UNS Dijemput Paksa Polisi

Dua tersangka masing-masing berinisial NFM (22) FPJ (22) yang juga mahasiswa UNS sekaligus panitia Diksar Menwa.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 05 November 2021 | 15:26 WIB
Jadi Tersangka Kasus Diksar Menwa, 2 Mahasiswa UNS Dijemput Paksa Polisi
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) didampingi Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro (kiri) dan Rektor UNS Jamal Wiwoho dalam konfrensi pers penetapan tersangka kasus kematian mahasiswa saat Diksar Menwa di Mapolresta Solo, Juamt (5/11/2021). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo menjemput paksa dua tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra yang tewas saat mengikuti Diklat Menwa, Minggu (24/10/2021).

Dua tersangka masing-masing berinisial NFM (22) FPJ (22) yang juga mahasiswa UNS sekaligus panitia Diksar Menwa dijemput, Jumat (5/11/2021).

"Dua tersangka kita jemput paksa pukul 14.00 WIB di wilayah Jebres," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dalam proses penjemputan itu, Ade mengungkapkan bahwa kedua pelaku tidak melakukan perlawanan kepada petugas.

Baca Juga:Berkas Kasus Dugaan Pengancaman oleh Jerinx Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Mereka tidak melakukan perlawanan," paparnya.

Selain itu, pascapenetapan tersangka yang dilakukan pada gelar perkara pada siang hari ini, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan belum berhenti. 

"Kita saat ini masih in progress kita terus kembangkan penyidikan dari kasus yang terjadi apakah masih melibatkan tersangka lainnya, saat ini masih kita tunggu," tegas Ade.

Ade juga menambahkan perlu adanya dua alat bukti lagi untuk penyidik jika ada tersangka lain dalam kasus ini.

"Minimal dua alat bukti, baru nanti kita akan bisa tetapkan tersangka selanjutnya. Tersangka saat ini merupakan senior," ujar dia.

Baca Juga:Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di PT PSU

Sementara untuk pengenakan pasal yang dilakukan yaitu pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 359 Junto Pasal 55 KUHP, yang secara bersama melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal

"Jadi dalam arti bersama melakukan penganiayaan ini, berbeda dalam waktunya setiap pelaku," pungkas mantan Kapolres Karanganyar tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa UNS meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Diklatsar UKM Menwa, Minggu (24/10/2021).

Berdasarkan kesaksian keluarga, terdapat sejumlah luka lebam di wajah dan tengkuk jenazah korban.

Kontributor : Budi Kusumo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak