Dua Anggota Menwa UNS Solo Ditetapkan sebagai Tersangka, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Kasus dugaan kekerasan di Menwa UNS Solo akhirnya menemui titik terang, dua mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 06 November 2021 | 06:10 WIB
Dua Anggota Menwa UNS Solo Ditetapkan sebagai Tersangka, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Markas Menwa UNS ditutup sementara waktu usai kasus meninggalnya mahasiswa saat mengikuti Diklatsar Menwa. [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Meninggalnya mahasiswa UNS Solo Gilang Endi saat mengikuti diklatsar Menwa menemui titik terang. Polisi akhirnya menetapkan yang diduga pelaku kekerasan hingga menyebabkan kematian. 

Menyadur dari Solopos.com, dua orang berstatus mahasiswa UNS Solo dan panitia diklat sar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan berujung meninggalnya Gilang Endi saat diklat Menwa UNS Solo, Minggu (24/10/2021) lalu.

Mahasiswa UNS Solo tentu saja dijerat pasal berlapis dan harus mempertanggungjawawbkan secara hukum yang berlaku. 

Jeratan pasal itu yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan jeratan hukum itu, kedua tersangka terancam pidana penjara hingga tujuh tahun.

Baca Juga:Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Menwa UNS Solo, Polisi: Kami Harus Hati-hati

Pasal 351 ayat (3) KUHP menyebut tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Lalu Pasal 55 ayat (1) ke 1 mengatur pidana bagi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Sedangkan Pasal 359 KUHP berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo menetapkan dua orang yakni NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri, sebagai tersangka kasus kekerasan saat diklat Menwa UNS Solo, Jumat (5/11/2021) siang.

Keduanya yang merupakan panitia diklat dianggap bertanggung jawab atas kasus kekerasan berujung meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Resimen Mahasiswa atau Menwa UNS Solo, Minggu (24/10/2021) lalu.

Tiga Alat Bukti

Baca Juga:Sudah 11 Hari Mahasiswa UNS Solo Meninggal, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan dua tersangka itu mendasarkan adanya tiga alat bukti, yaitu alat bukti terkait keterangan saksi, surat, serta keterangan ahli. Selain itu juga telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh tim Satreskrim.

“Dua tersangka melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS Solo 2021,” terangnya.

Setelah ditetapkan tersangka, kedua mahasiswa UNS Solo itu kemudian dijemput oleh tim penyidik di kampus setempat, Jumat siang. Kebetulan, keduanya sedang berada di tempat yang sama saat dijemput petugas.

Mereka langsung diperiksa lebih lanjut dalam status sebagai tersangka. Namun, apakah mereka langsung ditahan atau tidak, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, belum memberikan jawaban yang pasti. “Ditahan atau tidak, nanti lah,” terangnya.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak