SuaraSurakarta.id - Perkelahian antarasahabat terjadi di Kabupaten Klaten pada Jumt (22/10/2021). Peristiwa itu juga akhirnya merenggut nyawa.
Perkelahian maut antarsahabat karib di Kabupaten Klaten terjadi pada Jumat malam pukul 20.00 WIB dan menyebabkan salah satunya meninggal.
Menyadur dari Solopos.com, perkelahian terjadi antara Trimo Lewong, 65, warga Kanoman, Kecamatan Karangnongko dengan sahabatnya Soleman, 65, warga Bangunrejo Kidul, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan.
Akibat kejadian itu, Trimo meninggal di rumah Soleman. Trimo meninggal di tangan sahabatnya dengan luka senjata tajam (sajam) di leher. Informasi yang dihimpun, Trimo bermain ke rumah Soleman sebelum kejadian. Dia datang seorang diri ke rumah sahabatnya mengendarai sepeda motor jenis bebek.
Baca Juga:Duh! Masih Terima Bantuan, 250 Penerima PKH di Klaten Punya Mobil dan Rumah Mewah
Di rumah Soleman, keduanya sempat mengonsumsi bersama minuman keras (miras) jenis ciu. Tak berselang lama, keduanya diduga terlibat cekcok. Di tengah adu mulut, Soleman menyabetkan pedang ke arah Trimo. Akibatnya, Trimo meregang nyawa di rumah Soleman.
Sebelum membunuh Trimo, Solopos.com mendapatkan informasi bahwa Soleman pernah terlibat perkelahian dengan warga lain asal Prambanan. Warga di Bangunrejo Kidul sudah tak peduli dengan aktivitas Soleman diduga karena tabiatnya itu.
Setelah membunuh temannya, Soleman langsung meninggalkan rumah. Dia datang ke rumah Ketua RW 004, Dukuh Bangurejo Kidul, Suwarto. Di hadapan Suwarto, Soleman meminta diantarkan ke Polsek Jogonalan. Saat itu, Soleman tidak menceritakan bahwa dirinya baru saja membunuh Trimo.
Lantaran dimintai bantuan, tokoh masyarakat di Dukuh Bangunrejo Kidul itu bersedia mengantar Soleman ke Polsek Jogonalan. Suwarto mengantarkan sampai seberang jalan Polsek Jogonalan. Suwarto juga mewanti-wanti Soleman agar tak membawa-bawa namanya jika terseret kasus hukum.
Setelah mengantar Soleman ke Polsek Jogonalan, Suwarto pulang ke rumah. “Saat tiba di rumah, saya ditemui Pak Sukamto [suami ibu RT 007, Dalinah]. Soleman telah membunuh seseorang di rumahnya. Jadi, saya baru tahu [kejadian itu] setelah sampai rumah,” kata Suwarto saat ditemui wartawan di rumahnya di Bangunrejo Kidul, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga:Keren Lur! Film Pendek Karya Pelajar Kabupaten Klaten Masuk Nominasi FFI 2021
Suwarto menceritakan di rumah Soleman sudah banyak orang. Polisi juga sudah berada di lokasi kejadian. “Setelah itu, saya dimintai keterangan polisi. Saya baru pulang ke rumah Sabtu (23/10/2021) pagi,” tutur dia.
Lokasi Kejadian Jadi Tontonan
Hal senada disampaikan Ketua RT 007, Dukuh Bangunrejo Kidul, Dalinah. Dia mengetahui Soleman membunuh warga Kanoman dari polisi. “Saya diminta polisi untuk standby di lokasi. Kalau sewaktu-waktu dimintai keterangan. Jadinya saya melek sampai Sabtu (23/10/2021) pukul 02.00 WIB,” ungkap Dalinah.
Selain itu, Dalinah menuturkan warga tak boleh mendekat ke rumah Soleman. Polisi sudah memasang garis polisi. Dalinah mengaku takut saat melihat polisi membawa jenazah dan pedang dari rumah Soleman. “Saya ikut ndrodok saat melihat polisi membawa jenazah sama pedangnya itu. Saya sampai enggak doyan makan hingga pagi ini setelah mengetahui kejadian itu,” katanya.
Jenazah Trimo sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Soeradji Tirtonegoro sebelum dibawa ke rumah duka di Kanoman, Kecamatan Karangnongko. Dalinah mengatakan lokasi kejadian menjadi tontonan banyak orang.
Pada Jumat malam, Dalinah menuturkan sejumlah pemuda dari Kanoman, Kecamatan Karangnongno datang mencari Soleman. “Semalem warga Kanoman ke sini juga ingin mencari Soleman. Tapi diberi tahu bahwa yang bersangkutan sudah di kantor polisi. Infonya, warga yang mencari Soleman itu langsung ke Polsek [Jogonalan],” tutur dia.
Kepala Dusun (Kadus) I Desa Granting, Udiyono, mengaku sempat mendatangi lokasi kejadian. Saat tiba di lokasi kejadian, rumah Soleman sudah dipasangi garis polisi. “Yang di rumah Soleman saat kejadian itu, ya Soleman sama salah seorang temannya itu. Setahu saya, memang Soleman langsung menyerahkan diri melalui Pak RW,” katanya saat ditemui wartawan di rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Granting, Jumakir.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan Soleman membunuh temannya berawal dari salah paham. “Motifnya karena miras dan terjadi salah paham. Selama ini, kami sudah memeriksa dua saksi,” ungkap Kasatreskrim.
Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. “Barang bukti yang disita, seperti sajam, baju korban, dan sepeda motor,” tutur dia.