Lokasi Kejadian Jadi Tontonan
Hal senada disampaikan Ketua RT 007, Dukuh Bangunrejo Kidul, Dalinah. Dia mengetahui Soleman membunuh warga Kanoman dari polisi. “Saya diminta polisi untuk standby di lokasi. Kalau sewaktu-waktu dimintai keterangan. Jadinya saya melek sampai Sabtu (23/10/2021) pukul 02.00 WIB,” ungkap Dalinah.
Selain itu, Dalinah menuturkan warga tak boleh mendekat ke rumah Soleman. Polisi sudah memasang garis polisi. Dalinah mengaku takut saat melihat polisi membawa jenazah dan pedang dari rumah Soleman. “Saya ikut ndrodok saat melihat polisi membawa jenazah sama pedangnya itu. Saya sampai enggak doyan makan hingga pagi ini setelah mengetahui kejadian itu,” katanya.
Jenazah Trimo sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Soeradji Tirtonegoro sebelum dibawa ke rumah duka di Kanoman, Kecamatan Karangnongko. Dalinah mengatakan lokasi kejadian menjadi tontonan banyak orang.
Baca Juga:Duh! Masih Terima Bantuan, 250 Penerima PKH di Klaten Punya Mobil dan Rumah Mewah
Pada Jumat malam, Dalinah menuturkan sejumlah pemuda dari Kanoman, Kecamatan Karangnongno datang mencari Soleman. “Semalem warga Kanoman ke sini juga ingin mencari Soleman. Tapi diberi tahu bahwa yang bersangkutan sudah di kantor polisi. Infonya, warga yang mencari Soleman itu langsung ke Polsek [Jogonalan],” tutur dia.
Kepala Dusun (Kadus) I Desa Granting, Udiyono, mengaku sempat mendatangi lokasi kejadian. Saat tiba di lokasi kejadian, rumah Soleman sudah dipasangi garis polisi. “Yang di rumah Soleman saat kejadian itu, ya Soleman sama salah seorang temannya itu. Setahu saya, memang Soleman langsung menyerahkan diri melalui Pak RW,” katanya saat ditemui wartawan di rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Granting, Jumakir.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan Soleman membunuh temannya berawal dari salah paham. “Motifnya karena miras dan terjadi salah paham. Selama ini, kami sudah memeriksa dua saksi,” ungkap Kasatreskrim.
Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. “Barang bukti yang disita, seperti sajam, baju korban, dan sepeda motor,” tutur dia.
Baca Juga:Keren Lur! Film Pendek Karya Pelajar Kabupaten Klaten Masuk Nominasi FFI 2021