Kepala Dusun (Kadus) I Desa Granting, Udiyono, mengaku sempat mendatangi lokasi kejadian. Saat tiba di lokasi kejadian, rumah Soleman sudah dipasangi garis polisi. “Yang di rumah Soleman saat kejadian itu, ya Soleman sama salah seorang temannya itu. Setahu saya, memang Soleman langsung menyerahkan diri melalui Pak RW,” katanya saat ditemui wartawan di rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Granting, Jumakir.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan Soleman membunuh temannya berawal dari salah paham. “Motifnya karena miras dan terjadi salah paham. Selama ini, kami sudah memeriksa dua saksi,” ungkap Kasatreskrim.
Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. “Barang bukti yang disita, seperti sajam, baju korban, dan sepeda motor,” tutur dia.
Baca Juga:Duh! Masih Terima Bantuan, 250 Penerima PKH di Klaten Punya Mobil dan Rumah Mewah