Dengan besaran PAD tersebut dan merujuk pada PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tunjangan operasional Wali Kota Solo paling kecil adalah Rp600 juta dan paling tinggi Rp3 miliar.
![Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa saat upacara HUT ke-76 RI. [Suara.com/Ari Welianto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/17/59480-gibran-dan-teguh.jpg)
Bukan hanya gaji, tunjangan dan biaya operasional, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Sebagaiana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000.
“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan,” bunyi Pasal 6.
Selama menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran mengaku tidak pernah mengambil gajinya untuk kepentingan pribadi. Dia mengalokasikan gajinya untuk membeli beras dan dibagikan kepada warga hingga membayar SPP anak-anak sekolah yang kurang mampu.
Baca Juga:Gibran Turuti Permintaan Pemerintah Pusat, Tarif PCR COVID-19 Mulai Diturunkan
“Gajiku opo tahu tak enggo to (apa pernah saya pakai to). Gajiku yo tak nggo tuku beras, bantu-bantu ngambil SPP. (Gaji saya apa pernah tak pakai? Gaji saya ya tak buat beli beras dan bantu-bantu bayar sekolah)” kata Gibran, Senin (2/8/2021).