Tata Kelola dan Digitalisasi Bawa Berkah, Kota Solo Raih 7 Penghargaan TOP BUMD 2025

Wali Kota Solo, Respati Ardi mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan ini

Ronald Seger Prabowo
Senin, 28 April 2025 | 21:24 WIB
Tata Kelola dan Digitalisasi Bawa Berkah, Kota Solo Raih 7 Penghargaan TOP BUMD 2025
Pemkot Solo berhasil memborong tujuh penghargaan bergengsi pada acara puncak TOP BUMD Awards 2025 yang diselenggarakan Majalah Top Business dengan tema 'Tata Kelola dan Digitalisasi dalam Membangun Kinerja Bisnis dan Layanan BUMD' di Hotel Raffles Jakarta, Senin (28/4/2025) siang. [Dok Pemkot Solo]

SuaraSurakarta.id - Prestasi gemilang kembali didapatkan Pemkot Solo.

Kali ini, Pemkot Solo berhasil memborong tujuh penghargaan bergengsi pada acara puncak TOP BUMD Awards 2025 yang diselenggarakan Majalah Top Business dengan tema 'Tata Kelola dan Digitalisasi dalam Membangun Kinerja Bisnis dan Layanan BUMD' di Hotel Raffles Jakarta, Senin (28/4/2025) siang.

Ketua Penyelenggara TOP BUMD Awards 2025, M Lutfi Handayani, menjelaskan bahwa penghargaan kepada kepala daerah diberikan atas peran aktif mereka dalam mendukung pengelolaan BUMD sehingga meningkatkan daya saing dan kinerja perusahaan daerah.

Wali Kota Solo, Respati Ardi mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan ini. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan BUMD di Kota Solo sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

Baca Juga:Tinjau Posko Mudik, Wali Kota Solo Tekankan Fasilitas Kesehatan hingga Logistik Tersedia

"Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran BUMD di Kota Surakarta. Kami akan terus memberikan dukungan penuh agar BUMD bisa menjadi institusi yang profesional, inovatif, dan berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Respati.

Melalui penghargaan ini, diharapkan setiap BUMD dapat terus meningkatkan prestasi dan berkontribusi lebih besar dalam pembangunan daerah dan perekonomian nasional. Tujuh kategori penghargaan yang diborong Pemkot Surakarta antara lain;

1. Wali Kota Solo, Respati Ardi dianugerahi penghargaan sebagai Pembina BUMD Terbaik 2025 atas perannya dalam mendukung kemajuan BUMD

2. Perumda BPR Bank Solo sebagai Top BUMD Bintang 5

3. Direktur Utama Bank Solo, Ir. Agung Riawan: Top CEO BUMD 2025

4. Perumda PAU Pedaringan sebagai Top BUMD Bintang 4

5. Direktur Utama PAU Pedaringan, Syaifudin Bahri: Top CEO BUMD 2025

6. Perumda Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) sebagai Top BUMD Bintang 4

7. Direktur Utama TSTJ, Achmad Syukri Prihanto sebagai Top CEO BUMD 2025

Sementara itu, Ir. Agung Riawan selaku Dirut Perumda BPR Bank Solo menyebut pihaknya akan terus memberikan pelayanan inovasi dalam mengembangkan Bank Solo ke depan.

"Alhamdulillah, dapat penghargaan ini sudah berturut-berturut dari tahun sebelumnya juga sudah. Namun, ada peningkatan. Sebelumnya, kami dapat penghargaan Bintang 4, sekarang Bintang 5. Artinya, kami harus terus mengembangkan pelayanan yang lebih baik," kata dia.

Baca Juga:Waduh! Posko THR di Solo Terima 10 Aduan, Ada dari Sukoharjo dan Karanganyar

TOP BUMD Awards merupakan ajang penghargaan penilaian kinerja BUMD satu-satunya di Indonesia, yang digelar oleh Majalah Top Business bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) serta beberapa asosiasi bisnis dan ekonomi, dan didukung oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, yang terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

Tujuan dibentuknya BUMD adalah melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan daerah.

Beberapa fungsi dan peran BUMD dalam meningkatkan pendapatan daerah antara lain: melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan, pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan, pendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha, dan memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1962 perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan UU yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan UU.

Merujuk UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini