SuaraSurakarta.id - Di Sragen, angka pernikahan anak dibawah umur pada 2020 terbilang tinggi. Jumlahnya mencapai 374 pernikahan atau
5,17% dari total pernikahan di Sragen yang sebanyak 7.229.
Jika dibandingkan dengan 2019, angka perkawinan anak di bawah umur sebanyak 582 atau 7,15% dari total perkawinan sebanyak 8.145 perkawinan.
Data tersebut diungkapkan Fasilitator Forum Anak Sukowati (Forasi) Sragen, Dyah Nursari, dilansir dari Solopos.com-Jaringan Suara.com, Jumat (23/07/2021). Dyah menerangkan, data tersebut dihimpun dari Kantor Urusan Agama (KUA) di 20 kecamatan, yang kemudian dipilah dan dikelompokkan untuk usia anak. Yakni 18 tahun ke bawah. Data tersebut sudah teregisterasi di KUA.
Dyah sudah mengeluarkan data yang berumur 19 tahun meskipun dalam pernikahannya juga mendapatkan izin dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) karena umur 19 tahun tidak masuk kategori anak.
Baca Juga:Remaja Sulawesi Selatan Kampanye Tolak Kekerasan dan Pernikahan Dini
“Dari data tersebut menunjukkan tren pernikahan usia anak pada 2020 turun bila dibandingkan 2019. Tetapi masih menunjukkan angka yang tinggi. Hal itu masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemkab Sragen. Karena hampir semua kecamatan ada kasus pernikahan usia anak,” ujar Dyah.
Faktor Penyebab
Dia tidak tahu persis penyebab pernikahan usia anak. Namun umumnya, karena faktor ekonomi.
Dyah menerangkan upaya pencegahan sudah dilakukan melalui kebijakan dengan menerbitkan DE Bupati tentang Pernikahan Anak. Ada pula, SE Sekda untuk semua stakeholders agar melakukan sosialisasi dalam setiap kesempatan.
“Misalnya lurah dalam acara hajatan pernikahan bisa sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak atau di pertemuan-pertemuan warga lainnya. Selain itu Forasi juga melakukan edukasi dengan membuat film-film pendek yang disebarkan lewat Tiktok, Intagram Koselor Sebaya, dan seterusnya. Terakhir proses pembuatan Perda di DPRD yang sudah tahap naskah akademik,” katanya.
Baca Juga:Kasus Stunting di Bantul Meningkat, Bupati Imbau Hindari Pernikahan Dini
Selama 2020, Dyah membenarkan bila Kecamatan Jenar menjadi yang paling tinggi kasus penikahan anaknya. Ada 30 anak laki-laki dan 61 anak perempuan yang melakukan pernikahan dini.
Dyah tidak mengetahui persis mengapa di Jenar tinggi angka pernikahan usia anaknya. Dia menyebut penyebab pernikahan usia anak itu bisa dipengaruhi tingkat pendidikan, ekonomi, dan budaya setempat.
Terpisah, Camat Jenar, Edi Widodo, menyampaikan ihwan pernikahan usia anak itu yang lebih tahu KUA. Edi menduga tingginya pernikahan usia anak di Jenar lantaran tingkat pendidikan anak yang relatif rendah. Selain itu ada juga faktor sosial-ekonomi orang tua.
Pergaulan Bebas
Sementara Kepala Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Aris Sudaryanto, mengaku mendapat laporan ada 3-4 pernikahan usia dini selama sebulan terakhir. Ia mengatakan, tingginya angka pernikahan usia anak itu disebabkan karena pergaulan anak dan kurangnya pengawasan dari orang tua.
“Kalau adat tidak ada di Dawung. Yang terlihat itu karena faktor pergaulan. Orang tua juga lemah dalam pengawasan. Untuk pencegahannya harus dilakukan edukasi ke masyarakat lewat tokoh agama. Sosialisasi harus simultan dan dilakukan lintas desa,” ucapnya.
Ketua Forasi Sragen Muhammad Rizqi Ash-Shiddiq menyampaikan tingginya angka perwakinan usia anak juga menjadi poin dalam suara anak Bumi Sukowati. Ia mengatakan, masa pandemi Covid-19 memberi kesempatan anak di rumah lebih banyak. Baginya, hal itu menjadi salah satu faktor.
Pernikahan Anak Bisa Memicu Kemiskinan Baru
“Kasusnya banyak karena suka sama suka, budaya, karena ekonomi dan seterusnya. Kami terus kampanye Ojo Kawin Bocah lewat media sosial. Kami ingin ada ketegasan dalam regulasinya,” tutupnya.