Mudik Dilarang, Pemkot Solo Izinkan Pelancong Datang dan Menginap di Hotel

Pemkot Solo membuka pintu lebar kepada para pelancong yang datang ke kota bengawan, tempat wisata pun diperbolehkan buka dengan terbatas

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 05 Mei 2021 | 19:45 WIB
Mudik Dilarang, Pemkot Solo Izinkan Pelancong Datang dan Menginap di Hotel
Pasar Gede di Kota Solo menjadi tempat wisata favorit. [Antara]

SuaraSurakarta.id - Mudik lebaran resmi dilarang oleh pemerintah pusat dan daerah. Meski begitu, bagi masyarakat yang hendak berwisata ke Kota Solo diperbolehkan. 

Pemerintah Kota Solo memperbolehkan pendatang berwisata di Kota Bengawan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan.

SE itu dengan No. 067/1309 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satgas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19. Beleid legal yang berlaku 4-17 Mei 2021 itu berisi pembaruan larangan mudik lebaran di Kota Solo.

Kendati begitu, Pemkot rupanya memberi lampu hijau bagi para pelancong untuk menikmati suasana di Kota Solo. 

Baca Juga:Larangan Mudik Lebaran, di Solo SIKM Wajib dan Tidak Ada Batasan Usia

Dilansir dari Solopos.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, membenarkan adanya izin pendatang untuk berwisata di Kota Solo.

Pendatang dengan tujuan wisata lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan menginap paling sedikit 1 x 24 jam di Solo wajib memenuhi ketentuan, yakni menginap di hotel/losmen/guest house, membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal atau Surat lzin Perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM) bagi orang yang berasal dari DKI Jakarta.

Kemudian, mereka juga diminta membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 jam, saat masuk hotel/losmen/guest house dan sebagainya.

“Rapopo [tidak apa-apa], boleh. Tapi harus lewat skrining itu, SIKM [Surat Izin Keluar/Masuk] itu harus bawa. Hotel-hotel kami minta untuk menerapkan itu [hasil pemeriksaan swab],” kata dia, kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Solo itu mengaku bakal meningkatkan pengawasan terhadap objek-objek wisata. Kapasitasnya pun telah diatur agar tak lebih dari 50 persen. Destinasi diizinkan buka asal tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga:100 Kamar Isolasi Disiapkan Khusus Pelanggar Mudik Lebaran di Sidoarjo

Salah satunya, acara Syawalan di Taman Satwa Taru Jurug [TSTJ]. “Syawalan tidak boleh. Wisata yang reguler saja yang boleh,” ungkapnya.

Wisata Buka

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut destinasi wisata diizinkan buka dan terbatas, khususnya untuk wilayah Solo.

“Taman Balaikambang itu sudah kami setting terbatas,” kata dia.

Ihwal mudik lokal Soloraya, sejauh ini masih diperbolehkan namun tidak dianjurkan guna mengurangi mobilitas. Ia meminta masyarakat menahan diri agar tak terjadi peningkatan kasus.

Dalam SE tersebut Pemkot mengatur periode menjelang masa peniadaan mudik mulai tanggal 4-5 Mei 2021, dengan ketentuan setiap pelaku perjalanan wajib menunjukan Surat Keterangan hasil uji negatif swab PCR/swab antigen paling lama 1 x 24 jam pada saat diperiksa Satgas Jaga Tangga/Tim Cipta Kondisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini