SuaraSurakarta.id - Kemampuan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam melakukan berbagai upaya penyelamatan memang tak diragukan. Damkar tak melulu soal menjinakan kobaran api saat kebakaran.
Salah satunya yang menolong sosok wanita muda, Fitki Putri (20). Ya, warga Dukuh Prayunan, RT 16/04, Desa Sidodadi, Kecamatan Masaran, Sragen, datang meringis ke Kantor Satpol PP sekaligus Damkar Sragen karena antingnya tak bisa dilepas.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Putri datang, Jumat (23/4/2021) pagi. Kisah itu bermula ketika Putri hendak menjual kedua antingnya ke sebuah toko emas di Sragen. Sesampainya di toko emas, karyawati sebuah pabrik di Sragen kesulitan melepas antingnya di telinga kirinya.
Usaha untuk melepas anting itu justru membuat daun telinga kiri Putri membengkak. Karyawan toko itu tidak berani membantu melepas anting karena khawatir bisa menambah bengkak pada daun telinga Putri.
Baca Juga:Tolak Berhubungan Intim, Sartikawati Diceburkan ke Waduk hingga Tewas
Oleh karyawan toko, Putri disarankan datang ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Sragen untuk meminta bantuan pelepasan anting.
Dia dengan didampingi kakaknya Siti Fatonah lalu datang ke markas Satpol PP dan Damkar. Saat itu, Putri mengeluhkan rasa sakit di bagian daun telinga kirinya akibat antingnya yang tak bisa dilepaskan.
Anting yang dipakai Putri berjenis ceplik yang menggunakan karet di bagian belakang. Karet itu berfungsi sebagai penahan anting tidak mudah lepas. Karet tersebut ternyata sudah mengeras sehingga membuat anting susah dilepaskan.
Butuh usaha keras bagi petugas Satpol PP dan Damkar untuk melepas anting itu. Langlah pertama bagi petugas ialah melepas karet yang sudah menyatu dengan tangkai anting jenis ceplik.
Petugas hanya membutuhkan alat untuk menjepit karet itu lalu menaiknya hingga terlepas dari anting. Setelah itu, anting baru bisa dilepaskan dari daun telinga.
Baca Juga:Diduga Salah Gunakan Kas Desa, Kades Purworejo Sragen Dilaporkan Polisi
“Karetnya sudah keras dan tebal jadi agak susah untuk dilepaskan. Lama pengerjaan [pemotongan anting] selama kurang lebih 30 menit,” terang Plt. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sragen, Samsuri, melalui Kasi Pemadaman dan Penyelamatan, Anton Sujarwo, kepada Solopos.com.