SuaraSurakarta.id - Kepala Desa (Kades) Purworejo, Kecamatan Gemolong, Sragen berinisial N dilaporkan ke Polres Sragen. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan kas desa.
Dari data yang dihimpun, aduan itu sudah diterima jajaran kepolisian dengan surat (STPP)/83/IV/2021/SPKT Polres Sragen, dengan pelapor Yanto (54),warga Bogorame, Purworejo, Gemolong, Sragen. Dia didampingi kuasa hukumnya Eko Doso Dadi Utomo.
Eko menjelaskan, dugaan penyimpangan dana kas desa itu mencapai Rp420 juta. Dugaan itu berawal, tanah kas desa telah disewakan untuk batching plant.
"Jadi, setiap tahun satu batching plant membayar sewa Rp35 juta," kata Eko Doso, Minggu (11/4/2021).
Baca Juga:Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Usai Ditabrak Mobilio
Dia memaparkan,tTanah kas desa yang disewakan ke batching plant ini sudah berjalan selama 6 tahun, sejak tahun 2015. Uang sewa seharusnya masuk ke kas desa Rp 70 juta x 6 tahun total sekitar Rp400 jutaan.
"Namun muncul dugaan uang kas desa tersebut disalahgunakan dan tak ada penjelasan ke pihak warga desa," jelasnya.
Eko menambahkan, dugaan penyimpangan dana kas desa itu, setelah pelapor menanyakan hasil uang sewa tanah kas desa untuk batching plant itu ke ketua BPD maupun bagian keuangan desa Purworejo tidak jelas.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso saat dikonfirmasi soal aduan tersebut pihaknya akan menanyakan lebih dulu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sragen.
"Sebentar ya, saya tanyakan dulu ke SPKT,"jelas AKP Suwarso melalui pesan singkatnya.
Baca Juga:Minta Dikerik, Kakek Sebatang Kara di Sragen Malah Ditemukan Tewas
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada komentar dari sang Kepala Desa (Kades) Purworejo berkait kasus yang menyeret namanya.