Bupati Sragen: Tidak Usah Mudik Lebaran daripada Merepotkan Orang Lain!

Yuni menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sragen mewajibkan seluruh orang yang nekat mudik untuk diisolasi di tempat karantina terpusat di Technopark Sragen selama 7 hari.

Reza Gunadha | Stephanus Aranditio
Kamis, 15 April 2021 | 19:08 WIB
Bupati Sragen: Tidak Usah Mudik Lebaran daripada Merepotkan Orang Lain!
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. [Solopos]

SuaraSurakarta.id - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta warganya untuk tidak mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 2021, karena berpotensi menyebarkan covid-19 dan merepotkan banyak orang di kampung halaman.

Yuni menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sragen mewajibkan seluruh orang yang nekat mudik untuk diisolasi di tempat karantina terpusat di Technopark Sragen selama 7 hari.

"Minimal 7 hari, nanti kalau kami hanya sebentar tentu mereka anggap tempat transit biasa, setelah hari ketujuh mereka akan dilakukan testing, jadi akan membuat dampak jera," kata Yuni dalam diskusi KPCPEN, Kamis (15/4/2021).

Yuni mengimbau kepada seluruh posko PPKM Mikro di setiap desa, untuk melaporkan kepada dinas kesehatan kalau ada orang yang berhasil tembus mudik tanpa pemeriksaan.

Baca Juga:Doni Monardo Ikut-ikutan Larang Perantau Minang Mudik Lebaran 2021

"Kalau sampai di tempat nanti kami tracing, karantina untuk menjamin keselamatan keluarga yang didatanginya, dan satu desa tersebut," ucapnya.

Dia juga meminta keluarga di Sragen tidak memaksakan sanak saudaranya di luar kota untuk pulang saat lebaran, karena justru akan merepotkan banyak orang jika terjadi penularan di Sragen.

"Jadi keluarga yang ada di Sragen kalau telepon sama keluarga di kota itu bilang saja 'ojo muleh ngko ndak dikarantina karo dites lho gitu. Nanti kalau dites positif masuk lagi karantina 14 hari, itu akan lebih merepotkan lagi untuk semuanya, jadi lebih baik tidak usah pulang," tegasnya.

Untuk diketahui, Satgas telah menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Perjalanan dinas luar kota wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.

Baca Juga:Nekat Mudik ke Bali 6-17 Mei Akan Putar Balik, Tidak Boleh Masuk

Selama 6-17 Mei tersebut akan petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.

Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak