SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Surakarta menangkap tiga pemuda yang juga seorang mucikari anak di bawah umur.
Ketiganya masing-masing berinisial LG (32), warga Jebres, Solo, WE (21), warga Pancoran, Jakarta Selatan, dan DA (20), warga Mojogedang, Karanganyar.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (10/3/2021), mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada awal Maret lalu di salah satu hotel wilayah Gilingan, Banjarsari, Solo.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, aksi ketiganya teredus kepolisian saat LG menawarkan tiga korban eksploitasi seksual melalui Facebook.
Baca Juga:Polresta Surakarta Siapkan Virtual Police, Apa Itu?
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Siber Patroli Polresta Solo menemukan akun media sosial yang terindikasi mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur asusila.
Kepolisian lantas menyelidiki akun Facebook milik tersangka LG itu. Tersangka LG memberikan nomor Whatsapp kepada calon pelanggan untuk mengirimkan foto-foto korban yang masih di bawah umur.
LG memasang tarif senilai Rp 500 ribu untuk sekali pertemuan. Saat sudah deal, LG meminta WE dan DA mengantarkan korban ke hotel.
“Ada tiga orang korban anak yakni ND (15), D (16), dan R (16). Masing-masing korban dalam setiap transaksi memberikan Rp 200 ribu kepada tersangka LG. Hubungan tersangka dan para korban merupakan rekan,” papar dia.
Ia menambahkan korban ND telah dieksploitasi sebanyak tujuh kali, korban D sebanyak tiga kali, dan korban R dieksploitasi sebanyak dua kali. Ketiga pelaku bisnis prostitusi anak di Solo ini menjalankan aksi sejak akhir 2020.
Baca Juga:Sebut Polisi Terima Upeti Razia PSK di Solo, Pemuda Ini Mewek Saat Diciduk
"Dari pengakuan para tersangka mereka sudah mulai menawarkan korban sejak akhir 2020, tapi nanti kami kembangkan lagi. Termasuk ada tidaknya korban lain yang juga ditawarkan," tuturnya seperti dilansir Detik.com.
Meski demikian, LG membantah jika dirinya disebut berinisiatif menjual korban. Dia mengklaim membantu korban mencari pelanggan.
"Merekalah (korban) yang meminta tolong agar dicarikan pelanggan," ujar L di sela rilis kasus di Mapolresta Solo.
Dalam kasus prostitusi anak di Solo ini polisi menyita barang bukti berupa ang sebesar Rp1.080.000, sejumlah ponsel, dua unit sepeda motor, hingga alat kontrasepsi. Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Ketiganya dijerat dengan pasal 76 I juncto Pasal 88 UURI nomor 35 tahun 201 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.