Sebut Polisi Terima Upeti Razia PSK di Solo, Pemuda Ini Mewek Saat Diciduk

Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan seorang pemuda berinisial RD (24). Warga Ngringo, Jaten, Karanganyar usai menyebut polisi terima upeti razia PSK di Solo.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 09 Maret 2021 | 09:56 WIB
Sebut Polisi Terima Upeti Razia PSK di Solo, Pemuda Ini Mewek Saat Diciduk
Seorang pemuda meminta maaf secara terbuka di Mapolresta Solo karena mengunggah komentar tidak pantas di media sosial tentang kinerja kepolisian dalam razia prostitusi, Senin (8/3/2021). [Istimewa]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan seorang pemuda berinisial RD (24). Warga Ngringo, Jaten, Karanganyar itu diciduk usai menyebarkan kabar hoaks di kolom komentar media sosial.

Komentar itu berkaitan dengan razia prostitusi yang sedang digalakkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bersama jajaran kepolisian.

Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, RD mengomentari unggahan berita di akun Instagram @kabarsolo tentang polisi yang memantau pekat dan prostitusi menggunakan drone di kawasan Gilingan dan Kestalan.

Dalam kolom komentar, RD menulis, "hahaha padahal sudah ada jatah bulanan, hyaa." Polresta Solo menilai komentar itu tidak benar dan tidak pantas dilontarkan kepada anggota kepolisian yang sudah bekerja keras memberantas pekat.

Baca Juga:Polisi Myanmar Menembaki Pengunjuk Rasa yang Melakukan Protes Anti-Kudeta

Akibat komentarnya mengenai berita razia prostitusi oleh Polresta Solo itu, RD pun langsung mewek usai dijemput di rumahnya pada Senin (8/3/2021). Ia dibawa ke Mapolresta Solo untuk diminta keterangan.

Setelah pemeriksaan itu, RD meminta maaf kepada seluruh personel Polresta Solo dan warga Kota Solo. Dalam keterangannya, RD mengonfirmasi telah berkomentar pada salah satu akun media sosial yang membagikan ulang berita Polresta Solo dalam memberantas prostitusi di Solo.

“Saya menuliskan komentar pada Senin [8/3/2021] dan saya mengakui apa yang saya lakukan tidak sesuai fakta. Mohon maaf kepada seluruh anggota Polresta Solo dan masyarakat,” papar RD kepada wartawan di Mapolresta Solo, Senin.

Komentar RD yang menuding Polresta Solo terima jatah dalam razia prostitusi, Senin (8/3/2021). [Istimewa]
Komentar RD yang menuding Polresta Solo terima jatah dalam razia prostitusi, Senin (8/3/2021). [Istimewa]

Ia mengaku siap diproses hukum jika mengulangi perbuatannya lagi. RD diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kembali mengomentari soal razia prostitusi oleh Polresta Solo maupun komentar tidak pantas lainnya.

Paur Humas Polresta Solo, Aiptu Iswan Tri Wahudiono, mewakili Kasubagumas Polresta Solo, AKP Umi Supriati, kepada wartawan, Senin (8/3/2021), mengatakan RD diamankan petugas dan telah meminta maaf di halaman Mapolresta Solo.

Baca Juga:Gugat Polisi, Kubu Rizieq Soroti Dua Surat Perintah Penyidikan

RD diperbolehkan pulang seusai menjalani pemeriksaan terkait komentarnya di unggahan berita razia prostitusi itu oleh penyidik Satreskrim Polresta Solo. Ia mengimbau warga agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

Iswan juga meminta masyarakat lebih berhati-hati dan bisa membedakan antara kritik dengan penyebaran kabar hoaks.

“Kami akan menindaktegas penyebaran berita hoaks. Semoga ini dapat menjadi pelajaran masyarakat agar tidak menyebarkan berita hoaks,” paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak