3 Germo Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi, Ternyata Ini Alur Transaksinya

Satreskrim Polresta Surakarta menciduk tiga orang pemuda yang merupakan germo atau mucikari prostutisi online di Kota Solo.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 10 Maret 2021 | 13:42 WIB
3 Germo Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi, Ternyata Ini Alur Transaksinya
Satreskrim Polresta Surakarta menciduk tiga orang pemuda yang merupakan germo atau mucikari prostutisi online di Kota Solo.[Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Surakarta menciduk tiga orang pemuda yang merupakan germo atau mucikari prostutisi online di Kota Solo.

Ironisnya, tiga tersangka masing-masing berinisial L, W, dan D itu menjual anak di bawah umur ke laki-laki hidung belang melalui BO (Booking Online).

Setiap transaksi via medsos , tersangka harga yang dipatok bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.

Dalam gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Rabu (10/3/2021), tersangka L mengkaku pertama kali bertemu denga para korban yang masing-masing adalah ND (15),  D (16), R (16) berawal dari pertemanan sosial media dan berlanjut nongkrong bareng.

Baca Juga:Sebut Polisi Terima Upeti Razia PSK di Solo, Pemuda Ini Mewek Saat Diciduk

"Dari berteman dulu di media sosial. Terus nongkrong bareng juga, tapi tidak sering," ungkap L di hadapan awak media.

Selain itu, agar expolitasi sexual di bawah umur berjalan lancar, para tersangka ini menggunakan jaringan media sosial (medsos) untuk mempromosikan para gadis tersebut..

Sekali transaksi atau kencan dengan pria hidung belang, para pelaku ini mendapatkan fee sebesar Rp 200 Ribu dari korban.

"Saya tidak minta Pak. Tapi fee itu diberikan perempuan ini, tergantung mereka," akunya.

Selain menjadi admin dari akun open BO tersebut, tugas tersangka juga sebagai antar jemput korban di hotel maupun losmen yang mereka tuju.

Baca Juga:Modus Minta Pijat, Tukang Tahu di Tangerang Nekat Gagahi Gadis 14 Tahun

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media mengungkapkan masing-masing pelaku dijerat pasal 761 Juncto Pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. 

"Jadi tersangka dan para korban ini, ia berteman berawal dari medsos hingga akhirnya mereka ketemu. Tersangka membujuk korbannya untuk bekerja dengan cara eksloitasi secara sexual. Dicarikan pelanggan," tegas Ade Safri didampingi Kasatreskrim Kompol Purbo Adjar Waskito.

Kontributor: Budi Kusumo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak