Catat! Ini 4 Lokasi Penyekatan Malam Tahun Baru Polresta Surakarta

Kapolresta telah mengindentifikasi lokasi-lokasi rawan kerumunan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 31 Desember 2020 | 14:30 WIB
Catat! Ini 4 Lokasi Penyekatan Malam Tahun Baru Polresta Surakarta
Aparat Polresta Solo memeriksa kendaraan bermotor berpelat luar Kota Solo di Jl. Adi Sucipto kawasan Tugu Makutha pada Senin (27/4/2020) sore. [Solopos/Ichsan Kholif Rahman]

SuaraSurakarta.id - Polresta Surakarta menegaskan melarang segala bentuk perayaan pada malam pergantian tahun nanti.

Untuk itu, jajaran kepolisian bakal menyekat empat akses masuk ke Kota Solo pada Kamis (31/12/2020) malam. Hal itu untuk mencegah adanya kerumunan di kawasan Kota Solo pada malam pergantian tahun.

Dilansir dari Solopos.com, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan mengatakan penyekatan digelar di kawasan Banyuanyar, Simpang Joglo, kawasan Jurug, dan Tugu Makutha. Penyekatan berdasarkan kepentingan pengguna jalan menuju Kota Solo.

"Bukan berdasarkan pelat nomor kendaraan, tetapi berdasarkan kepentingan. Penyekatan juga sekaligus razia barang bawaan dan knalpot brong. Jangan ada kerumunan di Kota Solo," kata Dia.

Baca Juga:Waduh, Empat Tersangka Kasus Penyerangan BPR Solo Reaktif Covid-19,

Kapolresta telah mengindentifikasi lokasi-lokasi rawan kerumunan. Ia beserta personel gabungan dari TNI, Satpol PP, dan petugas medis akan menyisir seluruh lokasi untuk memburu dan membubarkan kerumunan.

Ia menjelaskan kepolisian beserta jajaran Pemerintah Kota Solo telah sepakat tidak ada perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Perayaan tahun baru pada masa pandemi ini cukup berada rumah.

Kapolresta juga telah menyiapkan tim khusus untuk memburu dan membubarkan kerumunan.

Tim khusus itu juga termasuk tim penyidik kerumunan jika ada perlawanan atau imbauan petugas diabaikan.

Pihak-pihak yang membuat kerumunan akan dijerat UU Karantina Kesehatan, UU Penyakit Menular hingga pasal pidana.

Baca Juga:Polisi Tetapkan 37 Pelaku Penyerangan BPR di Solo Sebagai Tersangka

"Kami tidak menolerir warga yang menyalakan petasan dan kembang api. Sekecil apapun bunyi petasan, kami akan mengejar dan memproses hukum demi menjaga kondusivitas Kota Solo," tegas Ade Safri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak