Polisi Tetapkan 37 Pelaku Penyerangan BPR di Solo Sebagai Tersangka

Proses penyidikan masuh berlanjut untuk menentukan setiap peran masing-masing.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 Desember 2020 | 15:26 WIB
Polisi Tetapkan 37 Pelaku Penyerangan BPR di Solo Sebagai Tersangka
Preman yang menggeruduk dan mengancam kantor sebuah BPR di Jalan Veteran, Serengan, Solo, Selasa (22/12/2020). (Suara.com/Ronald Seger Prabowo)

SuaraSurakarta.id - Langkah cepat penyelidikan dan penyidikan dilakukan Satreskrim Polresta Surakarta dalam kasus penyerangan Bank BPR Adipura di Tipes, Serengan, Selasa (22/12/2020).

Hasilnya, 37 orang atau seluruh pelaku yang menggeruduk kantor bank tersebut kini berstatus sebagai tersangka.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara estafet, 37 orang yang diamankan semuanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dilakukan penahanan di rutan Polresta Surakarta," tegas Ade Safri di Kawasan Gladak, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga:Gerombolan Preman Geruduk Kantor Bank, Kapolresta Surakarta Turun Tangan

Ade memaparkan, dari total 37 tersangka itu, tiga diantarnya diketahui sebagai penggerak aksi yang berlatar belakang masalah utang piutang tersebut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara," tambah dia.

Ade Safri menjelaskan, penangkapan puluhan orang itu berawal informasi dari kantor BPR wilayah Kecamatan Serengan didatangi oleh sekelompok massa, Selasa (22/12/2020).

Dirinya bersama para anggota langsung menuju ke lokasi plus dibackup Satbrimobda Jateng.

"Jadi mereka melakukan ancaman intimidasi kepada baik kepada petugas BPR maupun kepada petugas keamanan. Mereka mendapatkan ancaman fisik maupun psikis," kata paparnya.

Baca Juga:Hendak Serang Kantor Bank, Puluhan Preman di Solo Digulung Polisi

Saat ini, lanjut Ade, pihaknya saat ini akan mendalami penggerak dalam aksi massa ini. Kepolisian akan menindak tegas pihak yang melakukan praktik premanisme di Solo.

"Kita tidak memberikan ruang sedikit pun praktik-praktik premanisme, kekerasan di Kota Solo ini," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak