Polisi Tetapkan 37 Pelaku Penyerangan BPR di Solo Sebagai Tersangka

Proses penyidikan masuh berlanjut untuk menentukan setiap peran masing-masing.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 Desember 2020 | 15:26 WIB
Polisi Tetapkan 37 Pelaku Penyerangan BPR di Solo Sebagai Tersangka
Preman yang menggeruduk dan mengancam kantor sebuah BPR di Jalan Veteran, Serengan, Solo, Selasa (22/12/2020). (Suara.com/Ronald Seger Prabowo)

SuaraSurakarta.id - Langkah cepat penyelidikan dan penyidikan dilakukan Satreskrim Polresta Surakarta dalam kasus penyerangan Bank BPR Adipura di Tipes, Serengan, Selasa (22/12/2020).

Hasilnya, 37 orang atau seluruh pelaku yang menggeruduk kantor bank tersebut kini berstatus sebagai tersangka.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara estafet, 37 orang yang diamankan semuanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dilakukan penahanan di rutan Polresta Surakarta," tegas Ade Safri di Kawasan Gladak, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga:Gerombolan Preman Geruduk Kantor Bank, Kapolresta Surakarta Turun Tangan

Ade memaparkan, dari total 37 tersangka itu, tiga diantarnya diketahui sebagai penggerak aksi yang berlatar belakang masalah utang piutang tersebut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara," tambah dia.

Ade Safri menjelaskan, penangkapan puluhan orang itu berawal informasi dari kantor BPR wilayah Kecamatan Serengan didatangi oleh sekelompok massa, Selasa (22/12/2020).

Dirinya bersama para anggota langsung menuju ke lokasi plus dibackup Satbrimobda Jateng.

"Jadi mereka melakukan ancaman intimidasi kepada baik kepada petugas BPR maupun kepada petugas keamanan. Mereka mendapatkan ancaman fisik maupun psikis," kata paparnya.

Baca Juga:Hendak Serang Kantor Bank, Puluhan Preman di Solo Digulung Polisi

Saat ini, lanjut Ade, pihaknya saat ini akan mendalami penggerak dalam aksi massa ini. Kepolisian akan menindak tegas pihak yang melakukan praktik premanisme di Solo.

"Kita tidak memberikan ruang sedikit pun praktik-praktik premanisme, kekerasan di Kota Solo ini," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak