Lukas Jayadi, Koboy Tua Penembak Alphard di Solo Jadi Tersangka Tunggal

Sementara itu, motif penembakan sejauh ini tetap klaim sepihak bahwa korban memiliki utang kepada tersangka sebanyak Rp16 miliar.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 23 Desember 2020 | 13:08 WIB
Lukas Jayadi, Koboy Tua Penembak Alphard di Solo Jadi Tersangka Tunggal
Tersangka kasus penembakan Lukas Jayadi (tengah) digiring polisi saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

SuaraSurakarta.id - Lukas Jayadi alias LJ, pemberondong delapan tembakan ke mobil Toyota Alphard di Jalan Monginsidi, Banjasari Solo beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Pria berusia 72 tahun itu kini masih ditahan oleh Satreskrim Polresta Surakarta setelah tertangkap selang dua jam usai beraksi.

"Saat ini belum menemukan keterlibatan langsung yang mengarah ke tersangka lain. Sementara masih satu (Lukas)," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito, Rabu (23/12/2020) dilansir dari Solopos.com jaringan informasi Suara.com.

Purbo memaparkan, kepolisian telah mengirimkan beberapa alat bukti ke Labfor Mabes Polri untuk proses penyidikan lanjutan kasus penembakan mobil bos Duniatex tersbut.

Baca Juga:Gerombolan Preman Geruduk Kantor Bank, Kapolresta Surakarta Turun Tangan

Dia mengatakan kepolisian menunggu hasil uji balistik pecahan proyektil yang berada di lokasi penembakan. Kemudian, polisi juga menunggu hasil pemeriksaan senjata api yang digunakan.

"Alat komunikasi berupa handphone juga kami kirimkan untuk dianalisa. Pelaku masih kami tahan dan berkasnya segera kirim ke Kejaksaan Negeri Solo," papar dia.

Sementara itu, motif penembakan sejauh ini tetap klaim sepihak bahwa korban memiliki utang kepada tersangka sebanyak Rp16 miliar.

Namun, dilelangnya tanah seluas 1 hektare di Jaten, Karanganyar, pada 2008 itu sudah selesai.

Korban memenangkan lelang tanah milik tersangka senilai Rp10 miliar.

Baca Juga:Hendak Serang Kantor Bank, Puluhan Preman di Solo Digulung Polisi

"Kasus ini masuk dalam percobaan pembunuhan berencana dengan cara penembakan sebanyak delapan kali menggunakan senjata api merek Carl Walther berkaliber peluru 22 mm. Saat itu korban berada di dalam Mobil Toyota Alphard berwarna hitam berpelat nomor AD 8945 JP berisi istri tersangka, sopir korban, dan korban," tegasnya.

Ia menambahkan tersangka mencoba membunuh pelaku sehingga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak