Polresta Surakarta Siapkan Sanksi Tegas Saat Malam Tahun Baru

Polisi tidak akan menolerir warga yang menyalakan petasan atau kembang api.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 28 Desember 2020 | 18:59 WIB
Polresta Surakarta Siapkan Sanksi Tegas Saat Malam Tahun Baru
Pesta kembang api malam tahun baru di London.[Unsplash/Kevin Hackert]

SuaraSurakarta.id - Langkah tegas dilakukan jajaran Polresta Surakarta dalam mengantisipasi kerumunan saat malam tahun baru.

Polresta menyiapkan personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota Solo untuk memburu kerumunan.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pihaknya bakal menjerat hukum pidana jika ada perlawanan saat tim gabungan membubarkan kerumunan.

"Tiap ada kerumunan saat malam Tahun Baru nanti, akan kami bubarkan. Tidak ada alasan apapun," tegas Ade Safri kepada awak media, Senin (28/12/2020).

Dia memaparkan, lima tim khusus itu akan bergerak berpindah-pindah mencari maupun mendeteksi lokasi-lokasi kerumunan. Pihaknya bakal menggunakan Undang-Undang Karantina maupun Wabah Penyakit Menular jika imbauan petugas diabaikan.

"Kami juga menyiapkan tim penyidik kerumunan untuk menyidik siapa saja, baik pelaku maupun penyelenggara kerumunan," paparnya.

Selain itu, kata Ade, pihaknya tidak akan menolerir warga yang menyalakan petasan atau kembang api. Ia menegaskan, sekecil apapun bunyi petasan, kepolisian akan mengejar dan memroses secara hukum. Ini dilakukan demi mewujudkan kondusivitas Kota Solo.

"Tidak boleh ada warga yang menyalakan kembang api atau petasan. Karena dikhawatirkan mampu membuat kerumunan warga," kata dia.

Disinggung mengenai antisipasi kerumunan warga yang datang ke Solo, mantan Kapolres Karanganyar itu menyebut bakal menyekat empat akses masuk Kota Solo pada malam Tahun Baru. Menurutnya, teknis penyekatan bukan berdasarkan pelat nomor kendaraan.

Melainkan petugas menanyakan kepentingan pengendara. Empat lokasi penyekatan yakni di kawasan Simpang Joglo, kawasan Jurug, Tugu Makutho, dan kawasan Banyuanyar.

"Penyekatan itu untuk merazia barang bawaan pengguna jalan sekaligus merazia knalpot brong," pungkas Ade Safri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini