SuaraSurakarta.id - Kelakuan empat pemuda di Kampung Kragilan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo ini tak patut dicontoh.
Baru beberapa jam matahari terbit, mereka malah menggelar pesta miras, Senin (28/12/2020) sekitar pukul 09.00 WIB seperti dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com
Keempat orang tersebut adalah Hanny Septa (25) warga Mojosongo, Gatot Sentosa (40) warga Kragilan, Ridwan (26) Kadipiro, Banjarsari, dan Kurniawan Tito (30) yang juga warga Kadipiro.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Sabhara Kompol Sutoyo menjelaskan,pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat berkait adanya pesta miras jenis ciu.
Usai mendapatkan informasi dan titik lokasi, aparat kemudian menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
"Saat mendatangi lokasi sesuai laporan warga, kami mendapati empat pemuda sedang menenggak ciu. Semua langsung kita bawa ke Mapolres I Solo," kata Sutoyo usai penangkapan.
Dia memaparkan, mengatakan dari tangan para pemuda yang pesta ciu itu petugas menyita delapan botol ciu dan tiga gelas sloki.
Menurutnya, empat pemuda itu dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring).
"Setelah mendapat aduan dari masyarakat kami langsung cek, ternyata empat pemuda sedang pesta miras. Masyarakat merasa resah dengan aktivitas para pelaku," ujar dia.
Sutoyo menambahkan, razia rutin akan terus dilakukan guna meminimalisir penyakit masyarakat (pekat), termasuk minuman keras.
"Selain itu, penangkapan ini untuk mewujudkan kondusivitas Kota Solo," pungkas perwira polisi berpangkat melati satu tersebut.