- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser Tangerang.
- Penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh saat korban ingin bersalaman seusai acara.
- Tersangka disangkakan Pasal 365, Pasal 170, atau Pasal 351 KUHP terkait kekerasan dan penganiayaan.
SuaraSurakarta.id - Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith, kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan ini dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, setelah serangkaian proses penyidikan. Kasus ini mencuat dan menarik perhatian luas, mengingat rekam jejak Bahar bin Smith yang beberapa kali tersandung masalah hukum.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dan melibatkan seorang anggota Banser yang saat itu berniat mendengarkan ceramah Bahar bin Smith.
Kejadian ini menimbulkan tanda tanya dan memicu berbagai spekulasi di masyarakat. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah 7 fakta kunci terkait penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anggota Banser:
1. Penetapan Tersangka Bahar bin Smith
Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1 Februari 2026).
2. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
Penetapan tersangka ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Dokumen ini menjadi dasar hukum resmi atas status baru Bahar bin Smith dalam kasus ini.
Baca Juga: Dana Hibah Keraton Solo Masih Ditahan Wali Kota, DPRD: Masyarakat Berhak Audit!
3. Gelar Perkara Berdasarkan Hasil Penyidikan
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Proses ini menunjukkan bahwa keputusan diambil setelah melalui evaluasi mendalam.
4. Nomor Laporan Polisi Resmi
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Nomor laporan ini menjadi identitas resmi kasus dan memudahkan pelacakan proses hukumnya.
5. Pasal yang Disangkakan
Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Pasal-pasal ini menunjukkan seriusnya dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
BRI KKB National Expo 2026 Cetak Rekor MURI, Digelar di 131 Lokasi Indonesia
-
Diwarnai Ketegangan Dua Kubu, Ribuan Warga Tetap Rebutan Telur Asin & Janur di Sekaten Solo
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
BRI Peduli Perkuat Penanganan Gempa NTT, Bangun Posko Logistik dan Dapur Umum
-
Dari UMKM hingga Pekerja Migran, Ini 8 Kontribusi BRI untuk Indonesia