- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser Tangerang.
- Penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh saat korban ingin bersalaman seusai acara.
- Tersangka disangkakan Pasal 365, Pasal 170, atau Pasal 351 KUHP terkait kekerasan dan penganiayaan.
SuaraSurakarta.id - Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith, kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan ini dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, setelah serangkaian proses penyidikan. Kasus ini mencuat dan menarik perhatian luas, mengingat rekam jejak Bahar bin Smith yang beberapa kali tersandung masalah hukum.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dan melibatkan seorang anggota Banser yang saat itu berniat mendengarkan ceramah Bahar bin Smith.
Kejadian ini menimbulkan tanda tanya dan memicu berbagai spekulasi di masyarakat. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah 7 fakta kunci terkait penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anggota Banser:
1. Penetapan Tersangka Bahar bin Smith
Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1 Februari 2026).
2. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
Penetapan tersangka ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Dokumen ini menjadi dasar hukum resmi atas status baru Bahar bin Smith dalam kasus ini.
Baca Juga: Dana Hibah Keraton Solo Masih Ditahan Wali Kota, DPRD: Masyarakat Berhak Audit!
3. Gelar Perkara Berdasarkan Hasil Penyidikan
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Proses ini menunjukkan bahwa keputusan diambil setelah melalui evaluasi mendalam.
4. Nomor Laporan Polisi Resmi
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Nomor laporan ini menjadi identitas resmi kasus dan memudahkan pelacakan proses hukumnya.
5. Pasal yang Disangkakan
Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Pasal-pasal ini menunjukkan seriusnya dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Tolak Penyimpangan yang Rugikan Negara dan Masyarakat
-
Pemasangan Baliho Ucapan Ultah Jokowi Berbuntut Panjang, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
-
Jokowi akan Keliling Lagi, Untuk Tegaskan Jateng Kandang Gajah
-
Cak Imin Sindir Profesor yang Sudah Masuk Birokrat Tak Lagi Kritis, yang Penting Asal Babe Senang
-
Komisi Informasi Jateng Cek Fisik Salinan Ijazah Jokowi di Dispersip Solo