- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser Tangerang.
- Penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh saat korban ingin bersalaman seusai acara.
- Tersangka disangkakan Pasal 365, Pasal 170, atau Pasal 351 KUHP terkait kekerasan dan penganiayaan.
SuaraSurakarta.id - Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith, kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan ini dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, setelah serangkaian proses penyidikan. Kasus ini mencuat dan menarik perhatian luas, mengingat rekam jejak Bahar bin Smith yang beberapa kali tersandung masalah hukum.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dan melibatkan seorang anggota Banser yang saat itu berniat mendengarkan ceramah Bahar bin Smith.
Kejadian ini menimbulkan tanda tanya dan memicu berbagai spekulasi di masyarakat. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah 7 fakta kunci terkait penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anggota Banser:
1. Penetapan Tersangka Bahar bin Smith
Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1 Februari 2026).
2. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
Penetapan tersangka ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Dokumen ini menjadi dasar hukum resmi atas status baru Bahar bin Smith dalam kasus ini.
Baca Juga: Dana Hibah Keraton Solo Masih Ditahan Wali Kota, DPRD: Masyarakat Berhak Audit!
3. Gelar Perkara Berdasarkan Hasil Penyidikan
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Proses ini menunjukkan bahwa keputusan diambil setelah melalui evaluasi mendalam.
4. Nomor Laporan Polisi Resmi
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Nomor laporan ini menjadi identitas resmi kasus dan memudahkan pelacakan proses hukumnya.
5. Pasal yang Disangkakan
Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Pasal-pasal ini menunjukkan seriusnya dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Polresta Solo dan BI Musnahkan Ribuan Lembar Uang Palsu, Nilainya Bikin Geleng-geleng!
-
Sikat Motor Terparkir di Teras, Pemuda Asal Walantaka Diamankan Satreskrim Polresta Solo
-
Ahli Waris Protes Keras Rencana Revitalisasi Kawasan Sriwedari, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
-
Duh! Viral Warung Bakso di Klaten Kenakan Tarif AC ke Pembeli
-
Kisah Warga Jatirejo Solo: Bertahun-tahun Hidup Berdampingan dengan Bau Menyengat TPA Putri Cempo