Budi Arista Romadhoni
Senin, 18 Mei 2026 | 19:51 WIB
Ahli waris Sriwedari, Gunadi Joko Pikukuh saat menyerahkan surat permohonan dan pencegahan potensi kerugian keuangan negara atas rencana revitalisasi kawasan Sriwedari. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Ahli waris KRMT Wiryodiningrat memprotes rencana revitalisasi kawasan Sriwedari oleh Pemkot Solo kepada Kejaksaan Negeri pada Senin, 18 Mei 2025.
  • Ahli waris menilai penggunaan anggaran negara untuk pembangunan di lahan sengketa tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara signifikan.
  • Pihak ahli waris mendesak Pemkot Solo membatalkan proyek tersebut karena bertentangan dengan putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

SuaraSurakarta.id - Ahli waris Sriwedari KRMT Wiryodiningrat memprotes keras upaya proyek penataan dan revitalisasi kawasan Sriwedari termasuk melanjutkan pembangunan Masjid Sriwedari.

Mereka pun melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo terkait rencana revitalisasi Sriwedari. Karena itu berpotensi merugikan keuangan negara atas rencana revitalisasi tersebut mengingat itu lahan milik ahli waris.

Koordinator ahli waris KRMT Wiryodiningrat, RM Gunadi Joko Pikukuh mengatakan kedatangan ke sini (Kejari) untuk menyerahkan surat permohonan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi kerugian keuangan negara atas revitalisasi dan penataan ulang kawasan Sriwedari oleh Pemkot Solo.

"Inikan menggunakan anggaran negara buat revitalisasi di kawasan yang masih bersengketa. Justru berpotensi memunculkan kerugian negara, itu kan merevitalisasi di atas tanah milik orang lain. Secara fisik ahli waris belum menguasai, tapi itu tidak menghapus hak perdata ahli waris," terangnya saat ditemui, Senin (18/5/2025).

Gunadi minta agar pemkot bisa mempertimbangkan ulang lagi rencana revitalisasi dan penataan kawasan Sriwedari. Ini agar tidak memperumit persoalan hukum yang sudah berlangsung selama ini.

"Saya berharap pemkot mengurungkan niatnya, karena itu beresiko timbul masalah baru. Bagaimanapun pemkot harus menghormati hak-hak perdata ahli waris yang sudah diputus Mahkamah Agung (MA), apalagi putusan itu sudah inkracht," ungkap dia.

Gunadi menyebut pemerintah tidak bisa berlindung dibalik alasan kepentingan publik. Langkah yang dilakukan pemerintah itu bertentangan dengan putusan hukum yang sudah berkuatan tetap.

"Pemkot tidak bisa dengan dalih kepentingan publik kemudian menabrak aturan-aturan hukum yang ada. Saya sempat menawarkan penyelesaian, ada dua yang bisa dilakukan, eksekusi paksa melalui pengadilan negari sebagai alat negara atau eksekusi sukarela," jelasnya.

Pihaknya menyoroti adanya sejumlah pembangunan yang sudah dilakukan oleh pemerintah di kawasan Sriwedari. Itu seperti pembangunan Masjid Raya Sriwedari, Museum Keris hingga revitalisasi kolam Segaran.

Baca Juga: Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?

"Setelah ada putusan inkracht masih ada pembangunan masih, museum keris, revitalisasi kawasan dan lain-lain yang menggunakan APBD maupun APBN. Itu sangat berbahaya," papar dia.

Taman Sriwedari Solo. (pariwisatasolo.surakarta.go.id)

Gunadi mengaku selama ini pemkot sering menyebut kalau sita eksekusi atas lahan Sriwedari telah dibatalkan. Pembatalan sita eksekusi itu tidak menghapus putusan pokok perkara atau proses pelaksanaan eksekusi.

"Sita eksekusi itu hanya instrumen administrasi untuk mengamankan obyek sengketa agar sebelum eksekusi dilaksanakan obyek itu tidak dialihkan, dipindahtangankan atau dijadikan jaminan pihak ketiga. Jadi penghapusan sita tidak menghapus putusan pokok yang sudah inkracht," katanya.

Gunadi menambahkan berharap Kejari yang merupakan pengacara negara harus menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan terhadap penggunaan anggaran negara.

Tidak hanya itu DPRD juga harus meningkatkan fungsi pengawasan terhadap kebijakan anggaran pemkot.

"Ini warning bagi pemkot maupun DPRD agar berhati-hati dalam menggunakan APBD. Jangan sampai nanti timbul persoalan hukum baru, karena menggunakan anggara di atas tanah yang masih jadi obyek sengketa," pungkas dia.

Load More