Budi Arista Romadhoni
Senin, 18 Mei 2026 | 19:51 WIB
Ahli waris Sriwedari, Gunadi Joko Pikukuh saat menyerahkan surat permohonan dan pencegahan potensi kerugian keuangan negara atas rencana revitalisasi kawasan Sriwedari. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Ahli waris KRMT Wiryodiningrat memprotes rencana revitalisasi kawasan Sriwedari oleh Pemkot Solo kepada Kejaksaan Negeri pada Senin, 18 Mei 2025.
  • Ahli waris menilai penggunaan anggaran negara untuk pembangunan di lahan sengketa tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara signifikan.
  • Pihak ahli waris mendesak Pemkot Solo membatalkan proyek tersebut karena bertentangan dengan putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Kontributor : Ari Welianto

Load More