- Ahli waris KRMT Wiryodiningrat memprotes rencana revitalisasi kawasan Sriwedari oleh Pemkot Solo kepada Kejaksaan Negeri pada Senin, 18 Mei 2025.
- Ahli waris menilai penggunaan anggaran negara untuk pembangunan di lahan sengketa tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara signifikan.
- Pihak ahli waris mendesak Pemkot Solo membatalkan proyek tersebut karena bertentangan dengan putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
SuaraSurakarta.id - Ahli waris Sriwedari KRMT Wiryodiningrat memprotes keras upaya proyek penataan dan revitalisasi kawasan Sriwedari termasuk melanjutkan pembangunan Masjid Sriwedari.
Mereka pun melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo terkait rencana revitalisasi Sriwedari. Karena itu berpotensi merugikan keuangan negara atas rencana revitalisasi tersebut mengingat itu lahan milik ahli waris.
Koordinator ahli waris KRMT Wiryodiningrat, RM Gunadi Joko Pikukuh mengatakan kedatangan ke sini (Kejari) untuk menyerahkan surat permohonan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi kerugian keuangan negara atas revitalisasi dan penataan ulang kawasan Sriwedari oleh Pemkot Solo.
"Inikan menggunakan anggaran negara buat revitalisasi di kawasan yang masih bersengketa. Justru berpotensi memunculkan kerugian negara, itu kan merevitalisasi di atas tanah milik orang lain. Secara fisik ahli waris belum menguasai, tapi itu tidak menghapus hak perdata ahli waris," terangnya saat ditemui, Senin (18/5/2025).
Gunadi minta agar pemkot bisa mempertimbangkan ulang lagi rencana revitalisasi dan penataan kawasan Sriwedari. Ini agar tidak memperumit persoalan hukum yang sudah berlangsung selama ini.
"Saya berharap pemkot mengurungkan niatnya, karena itu beresiko timbul masalah baru. Bagaimanapun pemkot harus menghormati hak-hak perdata ahli waris yang sudah diputus Mahkamah Agung (MA), apalagi putusan itu sudah inkracht," ungkap dia.
Gunadi menyebut pemerintah tidak bisa berlindung dibalik alasan kepentingan publik. Langkah yang dilakukan pemerintah itu bertentangan dengan putusan hukum yang sudah berkuatan tetap.
"Pemkot tidak bisa dengan dalih kepentingan publik kemudian menabrak aturan-aturan hukum yang ada. Saya sempat menawarkan penyelesaian, ada dua yang bisa dilakukan, eksekusi paksa melalui pengadilan negari sebagai alat negara atau eksekusi sukarela," jelasnya.
Pihaknya menyoroti adanya sejumlah pembangunan yang sudah dilakukan oleh pemerintah di kawasan Sriwedari. Itu seperti pembangunan Masjid Raya Sriwedari, Museum Keris hingga revitalisasi kolam Segaran.
Baca Juga: Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
"Setelah ada putusan inkracht masih ada pembangunan masih, museum keris, revitalisasi kawasan dan lain-lain yang menggunakan APBD maupun APBN. Itu sangat berbahaya," papar dia.
Gunadi mengaku selama ini pemkot sering menyebut kalau sita eksekusi atas lahan Sriwedari telah dibatalkan. Pembatalan sita eksekusi itu tidak menghapus putusan pokok perkara atau proses pelaksanaan eksekusi.
"Sita eksekusi itu hanya instrumen administrasi untuk mengamankan obyek sengketa agar sebelum eksekusi dilaksanakan obyek itu tidak dialihkan, dipindahtangankan atau dijadikan jaminan pihak ketiga. Jadi penghapusan sita tidak menghapus putusan pokok yang sudah inkracht," katanya.
Gunadi menambahkan berharap Kejari yang merupakan pengacara negara harus menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan terhadap penggunaan anggaran negara.
Tidak hanya itu DPRD juga harus meningkatkan fungsi pengawasan terhadap kebijakan anggaran pemkot.
"Ini warning bagi pemkot maupun DPRD agar berhati-hati dalam menggunakan APBD. Jangan sampai nanti timbul persoalan hukum baru, karena menggunakan anggara di atas tanah yang masih jadi obyek sengketa," pungkas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Ahli Waris Protes Keras Rencana Revitalisasi Kawasan Sriwedari, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
-
Duh! Viral Warung Bakso di Klaten Kenakan Tarif AC ke Pembeli
-
Kisah Warga Jatirejo Solo: Bertahun-tahun Hidup Berdampingan dengan Bau Menyengat TPA Putri Cempo
-
Duh! Solo Terancam Krisis Guru Parah: 154 Non-ASN Terancam Diberhentikan, 250 Guru PNS Pensiun
-
Perkuat Wawasan Industri, Sekolah Vokasi UNS Undang Mohammed Aden Suryana Jadi Dosen Tamu