- Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta menggugat polemik pergantian nama Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV Purboyo.
- PB XIV Purboyo bersikap pasrah dan menyerahkan penanganan gugatan tersebut kepada tim kuasa hukumnya di Solo.
- Kuasa hukum menegaskan penetapan PN Solo harus ditaati, menyatakan siap menghadapi gugatan LDA sebagai pihak tergugat.
SuaraSurakarta.id - Polemik pergantian nama Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV Purboyo semakin memanas setelah Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta melayangkan gugatan.
Purboyo sendiri, yang kini secara resmi menyandang nama Sri Susuhunan PB XIV berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Solo, memilih bersikap pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
Pergantian nama ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan masyarakat Solo dan pemerhati budaya Jawa. Purboyo menegaskan bahwa nama "Sri Susuhunan PB XIV" memang merupakan nama yang seharusnya ia sandang.
"Ya namanya memang itu gimana coba," ujarnya singkat saat ditemui usai salat Jumat di Masjid Raya Sheikh Zayed Kota Solo, Jumat (30/1/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa proses pengajuan dan pengurusan pergantian nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) telah rampung.
"Sudah lah," jawabnya singkat, menunjukkan bahwa secara administratif, perubahan nama tersebut telah diakui.
Namun, langkah Purboyo ini justru memicu reaksi keras dari LDA Keraton Kasunanan Surakarta.
Gugatan yang dilayangkan LDA menunjukkan adanya ketidaksepahaman mendalam di internal keraton mengenai legitimasi dan implikasi dari perubahan nama tersebut.
Purboyo sendiri tidak mempermasalahkan adanya gugatan ini. Ia memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Baca Juga: 7 Fakta Panas Kemelut Keraton Solo: Intervensi Pemerintah hingga Polemik Dana Hibah!
"Ya, apa ya. Kita pasrahkan ajalah gimana nanti pada tim hukum, ya kan," ungkapnya dengan nada tenang.
Ia juga menambahkan, "Pokoknya kan saya juga niat baik. Kalau ada berbeda pandangan, berbeda pendapat ya wajar."
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Purboyo memandang gugatan tersebut sebagai bagian dari dinamika yang wajar dalam sebuah organisasi besar seperti keraton.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PB XIV Purboyo, Thamrin, menegaskan bahwa penetapan ganti nama Sinuhun nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo seharusnya dihormati dan ditaati oleh semua pihak.
"Maka ketetapan tersebut selayaknya dihormati dan ditaati bersama, sekaligus mengakhiri polemik para pihak sebagai warga negara," kata Thamrin.
Menurutnya, putusan pengadilan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan semestinya menjadi acuan bagi semua pihak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Canggih! Ompreng Makan Bergizi Gratis di Solo Lewati Sinar UV dan Disegel 360 Derajat
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar di Jakarta
-
Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama