- Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta menggugat polemik pergantian nama Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV Purboyo.
- PB XIV Purboyo bersikap pasrah dan menyerahkan penanganan gugatan tersebut kepada tim kuasa hukumnya di Solo.
- Kuasa hukum menegaskan penetapan PN Solo harus ditaati, menyatakan siap menghadapi gugatan LDA sebagai pihak tergugat.
SuaraSurakarta.id - Polemik pergantian nama Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV Purboyo semakin memanas setelah Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta melayangkan gugatan.
Purboyo sendiri, yang kini secara resmi menyandang nama Sri Susuhunan PB XIV berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Solo, memilih bersikap pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
Pergantian nama ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan masyarakat Solo dan pemerhati budaya Jawa. Purboyo menegaskan bahwa nama "Sri Susuhunan PB XIV" memang merupakan nama yang seharusnya ia sandang.
"Ya namanya memang itu gimana coba," ujarnya singkat saat ditemui usai salat Jumat di Masjid Raya Sheikh Zayed Kota Solo, Jumat (30/1/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa proses pengajuan dan pengurusan pergantian nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) telah rampung.
"Sudah lah," jawabnya singkat, menunjukkan bahwa secara administratif, perubahan nama tersebut telah diakui.
Namun, langkah Purboyo ini justru memicu reaksi keras dari LDA Keraton Kasunanan Surakarta.
Gugatan yang dilayangkan LDA menunjukkan adanya ketidaksepahaman mendalam di internal keraton mengenai legitimasi dan implikasi dari perubahan nama tersebut.
Purboyo sendiri tidak mempermasalahkan adanya gugatan ini. Ia memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Baca Juga: 7 Fakta Panas Kemelut Keraton Solo: Intervensi Pemerintah hingga Polemik Dana Hibah!
"Ya, apa ya. Kita pasrahkan ajalah gimana nanti pada tim hukum, ya kan," ungkapnya dengan nada tenang.
Ia juga menambahkan, "Pokoknya kan saya juga niat baik. Kalau ada berbeda pandangan, berbeda pendapat ya wajar."
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Purboyo memandang gugatan tersebut sebagai bagian dari dinamika yang wajar dalam sebuah organisasi besar seperti keraton.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PB XIV Purboyo, Thamrin, menegaskan bahwa penetapan ganti nama Sinuhun nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo seharusnya dihormati dan ditaati oleh semua pihak.
"Maka ketetapan tersebut selayaknya dihormati dan ditaati bersama, sekaligus mengakhiri polemik para pihak sebagai warga negara," kata Thamrin.
Menurutnya, putusan pengadilan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan semestinya menjadi acuan bagi semua pihak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
Terkini
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Gibran Disebut Berpotensial Jadi Capres 2029, Jokowi Tegaskan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Resmikan Tiga Bangunan SD Negeri Solo, Respati Ardi Dorong Pendidikan Inklusif
-
Kubu PB XIV Purboyo Soal PN Solo Kabulkan Perubahan Nama: Keputusan yang Membawa Berkah!
-
Makin Panas! LDA Keraton Solo Gugat Soal Pergantian Nama KGPH Purboyo jadi PB XIV