Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:58 WIB
PB XIV Purboyo usai salat jumat di Masjid Raya Sheikh Zayed Kota Solo. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta menggugat polemik pergantian nama Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV Purboyo.
  • PB XIV Purboyo bersikap pasrah dan menyerahkan penanganan gugatan tersebut kepada tim kuasa hukumnya di Solo.
  • Kuasa hukum menegaskan penetapan PN Solo harus ditaati, menyatakan siap menghadapi gugatan LDA sebagai pihak tergugat.

Menanggapi gugatan dari LDA, Thamrin menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak sebagai tergugat dalam persidangan.

"Bahwa ketetapan Pengadilan Negeri Solo atas ganti nama Sinuhun menjadi (Pakoebuwono XIV) telah berkekuatan hukum tetap, namun digugat oleh pihak LDA. Hal-ihwal gugatan dari pihak LDA adalah hak warga negara dan kami akan menghadapi gugatan tersebut di meja pengadilan, dengan kedudukan sebagai pihak tergugat," tandas Thamrin.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa tim kuasa hukum PB XIV Purboyo telah mempersiapkan diri untuk menghadapi pertempuran hukum yang kemungkinan akan panjang.

Polemik ini tidak hanya menjadi perbincangan di lingkungan keraton, tetapi juga menarik perhatian masyarakat luas.

Banyak yang bertanya-tanya mengenai dampak dari perubahan nama ini terhadap tatanan adat dan suksesi kepemimpinan di Keraton Kasunanan Surakarta.

Apakah gugatan LDA akan mengubah status hukum nama baru PB XIV Purboyo, ataukah penetapan PN Solo akan tetap menjadi landasan kuat? Pertarungan hukum ini diprediksi akan menjadi babak baru dalam sejarah panjang Keraton Kasunanan Surakarta.

Kontributor : Ari Welianto

Load More