Budi Arista Romadhoni
Senin, 02 Februari 2026 | 13:06 WIB
Habib Bahar bin Smith (ANTARA)
Baca 10 detik
  • Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser Tangerang.
  • Penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh saat korban ingin bersalaman seusai acara.
  • Tersangka disangkakan Pasal 365, Pasal 170, atau Pasal 351 KUHP terkait kekerasan dan penganiayaan.

SuaraSurakarta.id - Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith, kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Penetapan ini dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, setelah serangkaian proses penyidikan. Kasus ini mencuat dan menarik perhatian luas, mengingat rekam jejak Bahar bin Smith yang beberapa kali tersandung masalah hukum.

Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dan melibatkan seorang anggota Banser yang saat itu berniat mendengarkan ceramah Bahar bin Smith.

Kejadian ini menimbulkan tanda tanya dan memicu berbagai spekulasi di masyarakat. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah 7 fakta kunci terkait penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anggota Banser:

1. Penetapan Tersangka Bahar bin Smith

Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1 Februari 2026).

2. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) 

Penetapan tersangka ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Dokumen ini menjadi dasar hukum resmi atas status baru Bahar bin Smith dalam kasus ini.

Baca Juga: Dana Hibah Keraton Solo Masih Ditahan Wali Kota, DPRD: Masyarakat Berhak Audit!

3. Gelar Perkara Berdasarkan Hasil Penyidikan 

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Proses ini menunjukkan bahwa keputusan diambil setelah melalui evaluasi mendalam.

4. Nomor Laporan Polisi Resmi 

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Nomor laporan ini menjadi identitas resmi kasus dan memudahkan pelacakan proses hukumnya.

5. Pasal yang Disangkakan 

Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Pasal-pasal ini menunjukkan seriusnya dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Load More