- Dugaan korupsi ini mencuat dari proyek drainase stadion, yang merupakan bagian dari fasilitas publik penting di Kota Solo.
- Sebagai bentuk pembelaan hukum, HMD berencana mengajukan upaya pra peradilan untuk menggugat proses penetapannya sebagai tersangka.
- HMD, Direktur PT Kenanga Mulia, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek drainase Stadion Manahan Solo.
SuaraSurakarta.id - Salah satu tersangka dugaan korupsi drainase Stadion Manahan Solo, HMD Direktur PT Kenanga Mulia selaku rekanan atau penyedia jasa proyek akan mengajukan upaya hukum pra peradilan.
Dalam kasus yang juga melibatkan mantan pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Dalam waktu dekat ini akan mengajukan upaya hukum pra peradilan," terang Kuasa Hukum HMD, Bambang Ay Wibowo, Rabu (1/10/2025).
Bambang Ary menjelaskan upaya pra peradilan ini setelah mencermati rencana dakwaan dari jaksa penuntut umum (PJU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo yang baru saja diterima.
Dalam salah satu penjelasannya dinyatakan bahwa pelimpahan dugaan korupsi proyek drainase di lingkungan Stadion Manahan Solo yang dikerjakan tahun 2019 merupakan hasil audit dari internal kejaksaan yang memunculkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.
"Kami mengajukan pra peradilan ini setelah mencermati rencana dakwaan JPU Kejari Solo," katanya.
Bambang Ary mengatakan kejaksaan memang memiliki wewenangan untuk melakukan penuntutan dan penyelidikan dalam kasus korupsi yang diatur dalam UU.
"Tapi jika ada kebutuhan audit keuangan, maka itu tugas dari lembaga lain, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK yang memiliki wewenangan untuk menilai kerugian keuangan negara," ungkap dia.
Bambang Ary menyebut sudah mempelajari kasus ini hampir satu tahun. Di mana mencermati dokumen dan posisi kasus.
Baca Juga: MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Haji dan Ancam Gugatan
"Ini kecenderungan yang terjadi adanya mal administrasi, seperti persoalan kenapa yang melaksanakan lelang proyek adalah Dinas PUPR dan bukan Dispora. Sementara obyeknya adalah Stadion Manahan," jelasnya.
Menurutnya proyek normalisasi drainase sekelilingnya Stadion Manahan dalam rangka persiapan Piala Dunia U-17 tersebut kemudian dipecah menjadi tiga proyek dalam lelangnya.
"Tim kami mencermati semua tahapan dari proses perencanaan oleh kontraktor perencana hingga pelaksanaan lelang," sambung dia.
"Kami juga meluruskan bahwa nilai pagu proyek normalisasi saluran drainase kawasan Manahan sisi selatan senilai Rp 4.105.000.000 bersumber APBD 2019 bukan Rp 4,5 miliar. Sementara PT Kenanga Mulya menjadi pemenang tender dengan penawaran Rp 4.043.470.000," lanjut dia.
Bambang Ary menambahkan bahwa perbedaan angka yang disampaikan Kejaksaan dengan fakta hukum sangat mempengaruhi penilaian sebuah perkara.
"Realitanya proyek sudah diselesaikan dan dinyatakan diterima. Tapi kerugian negara yang ditemukan menunjukan indikasi proyek tersebut tidak dikerjakan sepenuhnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Projek-D Vol.5 Hadirkan Empat Panggung dan Puluhan Musisi di De Tjolomadoe
-
Duh! Gusti Moeng Diancam Disomasi 2x24 Jam dan Dituduh Curi Gamelan Sekaten
-
BRI Hadirkan Momen Haru, Yuni Lestari Bertemu Sang Ibu Setelah 10 Tahun di Taiwan
-
BRI Perluas Ekosistem Digital di Taiwan Lewat Peluncuran BRImo Taiwan
-
Oktafianus Fernando Resmi Gabung Persis Solo, Bidik Promosi Super League