Ronald Seger Prabowo
Rabu, 18 Februari 2026 | 18:14 WIB
Sri Marwini, istri Suyadi menceritakan bagaimana kronologi ia dan sang suami membeli rumah di kawasan Kelurahan Pajang, Kota Solo sejak 2014 hingga akhirnya terusir meski memegang Sertifikat Hak Milik (SHM). [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Sri Marwini dan suami membeli rumah di Pajang, Solo tahun 2013, menempati 2014, meski memegang SHM.
  • Pasangan tersebut digugat pihak lain yang mengklaim kepemilikan rumah tersebut, membuat mereka berproses hukum.
  • Setelah kalah di berbagai tingkatan pengadilan, mereka terpaksa terusir meskipun merasa prosedur pembelian sudah benar.

SuaraSurakarta.id - Sri Marwini, istri Suyadi menceritakan bagaimana kronologi ia dan sang suami membeli rumah di kawasan Kelurahan Pajang, Kota Solo sejak 2014 hingga akhirnya terusir meski memegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ditemui Rabu (18/2/2026) siang, Sri Marwini menceritakan bagaimana dirinya bisa membeli rumah tersebut.

Pada tahun 2013 silam dirinya ditawari tiga rumah untuk dibeli oleh salah seorang kawan.

Melihat ketiga rumah tersebut, Sri Marwini dan suami tertarik dengan rumah dengan atas nama Subarno. Ia pun kemudian melanjutkan proses jual beli meski tidak menyebutkan harga rumah tersebut.

"Kira-kira di tahun 2013-an saya punya kenalan yang menawarkan rumah tersebut, memang awalanya saya ditawari 3 rumah yang tertarik saya baru melihat yang rumah di Pajang itu saya tertarik dengan itu dengan suami. Saya dengan suami langsung tertarik dan saya mengadakan proses jual beli di notaris Eret. Itu di tahun yang sama di tahun 2013. (Harga rumah saat itu?) Maaf saya tidak bisa memberitahu," ungkap Sri Marwini.

Marwini juga menegaskan bahwa sebelum akhirnya membayar rumah tersebut, ia sempat meminta notaris untuk mengecek kondisi rumah apakah bermasalah atau tidak.

"Kemudian setelah dicek dari notaris dua kali, saya langsung bisa lanjutkan proses jual beli. Sebelumnya kan dicek dulu sama pihak notaris, setelah selesai saya nunggu kira-kira 3 bulan untuk menyelesaikan sertifikat itu supaya biar balik nama sekalian waktu itu pemilik menghendaki inap di tempat itu masih satu setengah bulan," lanjutnya.

Beberapa bulan kemudian setelah sertifikat balik nama jadi, akhirnya Sri Marwini dan Suyadi bisa menempati sejak awal tahun 2014.

Meski membeli rumah dari tangan Subarno, namun Sri Marwini mengaku tidak mengenal dengan orang tersebut sebelumnya.

Baca Juga: Upaya Preventif Laka Lantas, Peserta Sespimen 66 Gelar Diskusi Strategis di Polresta Solo

"Belum tahu, iya (bertemu setelah transaksi)," kata dia.

Namun ternyata setelah sekitar 4 bulan menempati rumah tersebut, tiba-tiba pada malam hari ada seseorang didampingi kuasa hukumnya mendatangi Sri Marwini dan Suyadi. Ia mengaku pemilik rumah yang ditempati pasangan suami istri tersebut.

"Mengaku mengklaim mempunyai rumah itu juga dan saya ditanya apa dasarnya kok berani menempati rumah ini. Waktu itu saya tunjukkan fotokopi sertifikat saya, ini sudah punya pak Suyadi," urainya.

Pasangan suami istrinya tersebut pun baru tahu bahwa rumah yang ia beli bermasalah. Bahkan sosok yang diketahui dikemudian hari adalah Suwarti warga Wonogiri yang menggugat Suyadi di PTUN tersebut sempat mengajak keduanya untuk mencari keberadaan pemilik rumah pertama atau Subarno.

"Waktu itu yang mendampingi itu barang kali pengacaranya mungkin itu menyampaikan kalau pihak kita dulu yang membeli. Waktu itu juga mengajak pihak saya untuk mencari pak Barno itu," jelasnya.

Namun ternyata, sosok Subarno saat dicari oleh kedua pihak justru menghilang tanpa jejak.

Load More