Ronald Seger Prabowo
Rabu, 18 Februari 2026 | 18:14 WIB
Sri Marwini, istri Suyadi menceritakan bagaimana kronologi ia dan sang suami membeli rumah di kawasan Kelurahan Pajang, Kota Solo sejak 2014 hingga akhirnya terusir meski memegang Sertifikat Hak Milik (SHM). [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Sri Marwini dan suami membeli rumah di Pajang, Solo tahun 2013, menempati 2014, meski memegang SHM.
  • Pasangan tersebut digugat pihak lain yang mengklaim kepemilikan rumah tersebut, membuat mereka berproses hukum.
  • Setelah kalah di berbagai tingkatan pengadilan, mereka terpaksa terusir meskipun merasa prosedur pembelian sudah benar.

SuaraSurakarta.id - Sri Marwini, istri Suyadi menceritakan bagaimana kronologi ia dan sang suami membeli rumah di kawasan Kelurahan Pajang, Kota Solo sejak 2014 hingga akhirnya terusir meski memegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ditemui Rabu (18/2/2026) siang, Sri Marwini menceritakan bagaimana dirinya bisa membeli rumah tersebut.

Pada tahun 2013 silam dirinya ditawari tiga rumah untuk dibeli oleh salah seorang kawan.

Melihat ketiga rumah tersebut, Sri Marwini dan suami tertarik dengan rumah dengan atas nama Subarno. Ia pun kemudian melanjutkan proses jual beli meski tidak menyebutkan harga rumah tersebut.

"Kira-kira di tahun 2013-an saya punya kenalan yang menawarkan rumah tersebut, memang awalanya saya ditawari 3 rumah yang tertarik saya baru melihat yang rumah di Pajang itu saya tertarik dengan itu dengan suami. Saya dengan suami langsung tertarik dan saya mengadakan proses jual beli di notaris Eret. Itu di tahun yang sama di tahun 2013. (Harga rumah saat itu?) Maaf saya tidak bisa memberitahu," ungkap Sri Marwini.

Marwini juga menegaskan bahwa sebelum akhirnya membayar rumah tersebut, ia sempat meminta notaris untuk mengecek kondisi rumah apakah bermasalah atau tidak.

"Kemudian setelah dicek dari notaris dua kali, saya langsung bisa lanjutkan proses jual beli. Sebelumnya kan dicek dulu sama pihak notaris, setelah selesai saya nunggu kira-kira 3 bulan untuk menyelesaikan sertifikat itu supaya biar balik nama sekalian waktu itu pemilik menghendaki inap di tempat itu masih satu setengah bulan," lanjutnya.

Beberapa bulan kemudian setelah sertifikat balik nama jadi, akhirnya Sri Marwini dan Suyadi bisa menempati sejak awal tahun 2014.

Meski membeli rumah dari tangan Subarno, namun Sri Marwini mengaku tidak mengenal dengan orang tersebut sebelumnya.

Baca Juga: Upaya Preventif Laka Lantas, Peserta Sespimen 66 Gelar Diskusi Strategis di Polresta Solo

"Belum tahu, iya (bertemu setelah transaksi)," kata dia.

Namun ternyata setelah sekitar 4 bulan menempati rumah tersebut, tiba-tiba pada malam hari ada seseorang didampingi kuasa hukumnya mendatangi Sri Marwini dan Suyadi. Ia mengaku pemilik rumah yang ditempati pasangan suami istri tersebut.

"Mengaku mengklaim mempunyai rumah itu juga dan saya ditanya apa dasarnya kok berani menempati rumah ini. Waktu itu saya tunjukkan fotokopi sertifikat saya, ini sudah punya pak Suyadi," urainya.

Pasangan suami istrinya tersebut pun baru tahu bahwa rumah yang ia beli bermasalah. Bahkan sosok yang diketahui dikemudian hari adalah Suwarti warga Wonogiri yang menggugat Suyadi di PTUN tersebut sempat mengajak keduanya untuk mencari keberadaan pemilik rumah pertama atau Subarno.

"Waktu itu yang mendampingi itu barang kali pengacaranya mungkin itu menyampaikan kalau pihak kita dulu yang membeli. Waktu itu juga mengajak pihak saya untuk mencari pak Barno itu," jelasnya.

Namun ternyata, sosok Subarno saat dicari oleh kedua pihak justru menghilang tanpa jejak.

"Tapi saat diantar ke sana, pak Subarnonya sudah tidak ada. Nggak tahu pindahnya kemana saya juga tidak tahu," tambahnya.

Beberapa waktu kemudian, pada saat Sri Marwini berada di toko alumunium dan kaca miliknya di kawasan Makamhaji. Ia didatangi seseorang yang diduga utusan dari Suwarti.

Di sana ia diminta untuk membayar Rp 500 juta apabila tidak ingin digugat oleh pihak Suwarti. Namun permintaan tersebut ditolak oleh dirinya.

"Ada orang ke toko saya di Makamhaji, itu juga mengatakan kalau rumah itu pihak SWT itu punya hak juga. Kalau pihak saya mau mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta maka tidak akan memperkarakan. Kemudian saya waktu itu saya tidak punya uang dan merasa jual belinya sudah benar dan saya sudah minta informasi ke teman notaris itu posisinya sudah benar kenapa takut. Dan waktu lewat telepon saya mengatakan tidak bisa memberikan uang sebesar itu," kata dia.

Beberapa bulan kemudian Suyadi dan Sri Marwini menerima surat pemanggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sejak tahun 2014 tersebut, Suyadi dan Sri Marwini harus bolak balik ke pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Solo, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang hingga PTUN sampai tahun 2025.

"Selang berjalan pada ujungnya beberapa tahun kemudian mulai putusannya posisi saya kalah semua. Dari tahun 2014 sampai tahun 2025-an. Dan di tahun 2026 ini eksekusi ini, saya jalan terus," kata dia.

Proses peradilan yang dijalani oleh Suyadi dan dirinya itupun diakui Sri Marwini telah menguras kantong mereka.

"Ya kalau dihitung sampai nggak terhitung ya sampai M (miliaran rupiah," sebut Marwini.

Ditegaskan kenapa ia dan sang suami kekeuh mempertahankan rumah tersebut meski kalah gugatan di tingkat PTUN. Ia menegaskan lantaran menurutnya lantaran sertifikat hak milik atas nama sang suami sudah sesuai prosedur yang ada.

"Karena saya jalannya sesuai prosedur, namanya orang mau jual beli kan kita tahunya percaya sama notaris. Kalau notaris itu kan sudah disahkan negara," tegasnya.

"Makanya ke BPN lagi juga sudah merasa aman, sertifikat itu. Lha terus bagaimana pada kenyataannya harus dieksekusi, kita harus menghormati pengadilan negeri," imbuhnya.

Sementara itu dalam proses peradilan yang dijalani beberapa kali oleh Suyadi dan dirinya. Sri Marwini menyebut ada kejanggalan dimana penggugat menunjukkan sertifikat rumah yang diterbitkan tahun 1998.

Namun dalam dokumen yang ditunjukkan di pengadilan tersebut, terdapat tulisan yang janggal.

"Ya ini kan juga bantahan saya ketika di pengadilan negeri itu ada bukti sertifikat yang dia bawa itu bukan keluaran dari BPN. Itu tidak diterbitkan oleh badan pertanahan. Dan lagi kode-kodenya sama sekali tidak mendukung untuk jadi sertifikat. Pertama dari sampulnya saja masih departemen dalam negeri, padahal di tahun itu sudah Badan Pertanahan Nasional. Masih banyak lagi koreksi-koreksi," jelasnya.

Atas apa yang ia alami dengan suami hingga terusir dari rumah yang ia beli tersebut. Sri Marwini mengaku tetap akan mengupayakan jalur hukum untuk memperjuangkan nasib dan hak mereka.

"Ini masih berjalan upaya hukumnya, kami belum selesai sebetulnya. Tapi kok tiba-tiba sudah dieksekusi. Tapi kita tetap menghormati pengadilan negeri," terangnya.

Di momen yang sama, Sri Marwini menyebut upaya kasasi tengah dilakukan oleh pihaknya. Namun ia tidak menjelaskan lebih detail sampai mana upaya hukum tersebut saat ini.

Atas insiden yang menimpa dirinya dan suami, Sri Marwini berharap ketidakpastian hukum atas proses jual beli rumah yang menurutnya telah sesuai prosedur namun ternyata bermasalah tersebut tidak dialami orang lain.

"Tolong dibantu orang-orang seperti saya ini, kebetulan saya bisa membeli. Kalau orang lebih kecil dari saya, sudah benar jalannya tapi jangan sampai supaya terjadi lagi seperti ini. Kasihan orang di bawah saya kalau sampai mengalami. Biar saya sendiri yang mengalami," pungkasnya.

Load More