- Kebijakan pajak opsen Pemprov Jateng menyebabkan lonjakan tagihan kendaraan wajib pajak seperti Sutrisno di Solo.
- Warga Solo menyatakan keberatan serius atas kenaikan pajak kendaraan yang mendadak dan signifikan tersebut.
- Pemkot Solo dan DPRD akan menyampaikan keluhan warga kepada Pemprov Jateng untuk pertimbangan peninjauan ulang kebijakan.
SuaraSurakarta.id - Senyum Sutrisno, seorang warga Solo, mendadak pudar saat tagihan pajak kendaraannya tiba. Angka yang tertera di sana melonjak drastis, dari Rp12 juta menjadi Rp21 juta.
Kenaikan hampir dua kali lipat ini bukan tanpa sebab. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menerapkan pajak opsen, sebuah kebijakan yang kini menjadi buah bibir dan keluhan di tengah masyarakat.
"Pajak mundak. Biasanya saya bayar Rp 12 juta menjadi Rp 21 juta," ujar Sutrisno dengan nada kecewa, Selasa (17/2/2026).
Ia merasa kebijakan ini sangat memberatkan, jauh dari harapan untuk meringankan beban warga.
"Kepiye iki, padahal arep pajak Februari," imbuhnya, menyiratkan kekecewaan mendalam terhadap arah kebijakan pemerintah daerah.
Kisah Sutrisno bukan satu-satunya. Banyak warga lain merasakan hal serupa.
Fernando, wajib pajak lainnya, juga mengaku terkejut dengan kenaikan pajak opsen ini.
"Kaget. Pastinya keberatan, tidak pernah naik tiba-tiba naik," terang Fernando.
Pajak motornya yang biasanya Rp400 ribu kini tak jelas berapa besarnya, membuatnya ragu untuk membayar saat jatuh tempo Maret 2026 nanti.
Baca Juga: Didatangi Warga Solo Sambil Nangis-nangis, Komisi III DPR RI Kena Prank Kasus?
"Pajak motor saya habis Maret nanti. Belum tahu apakah mau bayar atau tidak, tak nunggu dulu," katanya, menunjukkan dilema yang dihadapi banyak wajib pajak.
Bahkan, ada teman Sutrisno yang sampai menunda pembayaran pajak kendaraannya karena kaget dengan kenaikan yang signifikan.
"Rasah pajekne wae nek kabotan, dulu pajaknya Rp2 jt 200, kemarin dicek jadi Rp4 juta 600," curhatnya, menggambarkan betapa beratnya beban ini.
Menanggapi keluhan masyarakat, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono, menjelaskan bahwa pajak opsen ini merupakan kebijakan dari pemerintah provinsi yang harus diikuti oleh pemerintah kota.
"Jadi kita kan pemerintah daerah hanya menerima pembagian, hanya itu," ucap Budi.
Ia mengakui bahwa protes dan keberatan warga menjadi masukan penting bagi pemerintah, baik Pemprov Jateng maupun Pemkot Solo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Diwarnai Ketegangan Dua Kubu, Ribuan Warga Tetap Rebutan Telur Asin & Janur di Sekaten Solo
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
BRI Peduli Perkuat Penanganan Gempa NTT, Bangun Posko Logistik dan Dapur Umum
-
Dari UMKM hingga Pekerja Migran, Ini 8 Kontribusi BRI untuk Indonesia
-
Hujan Uang di Klaten! Pengunjung Rebutan Segepok Rupiah dari Atas Flying Fox