Budi Arista Romadhoni
Rabu, 18 Februari 2026 | 09:43 WIB
Ilustrasi masyarakat merasa keberatan dengan pajak opsen. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Kebijakan pajak opsen Pemprov Jateng menyebabkan lonjakan tagihan kendaraan wajib pajak seperti Sutrisno di Solo.
  • Warga Solo menyatakan keberatan serius atas kenaikan pajak kendaraan yang mendadak dan signifikan tersebut.
  • Pemkot Solo dan DPRD akan menyampaikan keluhan warga kepada Pemprov Jateng untuk pertimbangan peninjauan ulang kebijakan.

SuaraSurakarta.id - Senyum Sutrisno, seorang warga Solo, mendadak pudar saat tagihan pajak kendaraannya tiba. Angka yang tertera di sana melonjak drastis, dari Rp12 juta menjadi Rp21 juta.

Kenaikan hampir dua kali lipat ini bukan tanpa sebab. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menerapkan pajak opsen, sebuah kebijakan yang kini menjadi buah bibir dan keluhan di tengah masyarakat.

"Pajak mundak. Biasanya saya bayar Rp 12 juta menjadi Rp 21 juta," ujar Sutrisno dengan nada kecewa, Selasa (17/2/2026).

Ia merasa kebijakan ini sangat memberatkan, jauh dari harapan untuk meringankan beban warga.

"Kepiye iki, padahal arep pajak Februari," imbuhnya, menyiratkan kekecewaan mendalam terhadap arah kebijakan pemerintah daerah.

Kisah Sutrisno bukan satu-satunya. Banyak warga lain merasakan hal serupa.

Fernando, wajib pajak lainnya, juga mengaku terkejut dengan kenaikan pajak opsen ini.

"Kaget. Pastinya keberatan, tidak pernah naik tiba-tiba naik," terang Fernando.

Pajak motornya yang biasanya Rp400 ribu kini tak jelas berapa besarnya, membuatnya ragu untuk membayar saat jatuh tempo Maret 2026 nanti.

Baca Juga: Didatangi Warga Solo Sambil Nangis-nangis, Komisi III DPR RI Kena Prank Kasus?

"Pajak motor saya habis Maret nanti. Belum tahu apakah mau bayar atau tidak, tak nunggu dulu," katanya, menunjukkan dilema yang dihadapi banyak wajib pajak.

Bahkan, ada teman Sutrisno yang sampai menunda pembayaran pajak kendaraannya karena kaget dengan kenaikan yang signifikan.

"Rasah pajekne wae nek kabotan, dulu pajaknya  Rp2 jt 200, kemarin dicek jadi Rp4 juta 600," curhatnya, menggambarkan betapa beratnya beban ini.

Menanggapi keluhan masyarakat, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono, menjelaskan bahwa pajak opsen ini merupakan kebijakan dari pemerintah provinsi yang harus diikuti oleh pemerintah kota.

Sekda Kota Solo Budi Murtono bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA/Aris Wasita]

"Jadi kita kan pemerintah daerah hanya menerima pembagian, hanya itu," ucap Budi.

Ia mengakui bahwa protes dan keberatan warga menjadi masukan penting bagi pemerintah, baik Pemprov Jateng maupun Pemkot Solo.

Load More