- Kebijakan pajak opsen Pemprov Jateng menyebabkan lonjakan tagihan kendaraan wajib pajak seperti Sutrisno di Solo.
- Warga Solo menyatakan keberatan serius atas kenaikan pajak kendaraan yang mendadak dan signifikan tersebut.
- Pemkot Solo dan DPRD akan menyampaikan keluhan warga kepada Pemprov Jateng untuk pertimbangan peninjauan ulang kebijakan.
SuaraSurakarta.id - Senyum Sutrisno, seorang warga Solo, mendadak pudar saat tagihan pajak kendaraannya tiba. Angka yang tertera di sana melonjak drastis, dari Rp12 juta menjadi Rp21 juta.
Kenaikan hampir dua kali lipat ini bukan tanpa sebab. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menerapkan pajak opsen, sebuah kebijakan yang kini menjadi buah bibir dan keluhan di tengah masyarakat.
"Pajak mundak. Biasanya saya bayar Rp 12 juta menjadi Rp 21 juta," ujar Sutrisno dengan nada kecewa, Selasa (17/2/2026).
Ia merasa kebijakan ini sangat memberatkan, jauh dari harapan untuk meringankan beban warga.
"Kepiye iki, padahal arep pajak Februari," imbuhnya, menyiratkan kekecewaan mendalam terhadap arah kebijakan pemerintah daerah.
Kisah Sutrisno bukan satu-satunya. Banyak warga lain merasakan hal serupa.
Fernando, wajib pajak lainnya, juga mengaku terkejut dengan kenaikan pajak opsen ini.
"Kaget. Pastinya keberatan, tidak pernah naik tiba-tiba naik," terang Fernando.
Pajak motornya yang biasanya Rp400 ribu kini tak jelas berapa besarnya, membuatnya ragu untuk membayar saat jatuh tempo Maret 2026 nanti.
Baca Juga: Didatangi Warga Solo Sambil Nangis-nangis, Komisi III DPR RI Kena Prank Kasus?
"Pajak motor saya habis Maret nanti. Belum tahu apakah mau bayar atau tidak, tak nunggu dulu," katanya, menunjukkan dilema yang dihadapi banyak wajib pajak.
Bahkan, ada teman Sutrisno yang sampai menunda pembayaran pajak kendaraannya karena kaget dengan kenaikan yang signifikan.
"Rasah pajekne wae nek kabotan, dulu pajaknya Rp2 jt 200, kemarin dicek jadi Rp4 juta 600," curhatnya, menggambarkan betapa beratnya beban ini.
Menanggapi keluhan masyarakat, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono, menjelaskan bahwa pajak opsen ini merupakan kebijakan dari pemerintah provinsi yang harus diikuti oleh pemerintah kota.
"Jadi kita kan pemerintah daerah hanya menerima pembagian, hanya itu," ucap Budi.
Ia mengakui bahwa protes dan keberatan warga menjadi masukan penting bagi pemerintah, baik Pemprov Jateng maupun Pemkot Solo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tim U-15 Putri Surakarta Siap Tampil Maksimal di HYDROPLUS Soccer League All Stars
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Tolak Penyimpangan yang Rugikan Negara dan Masyarakat
-
Pemasangan Baliho Ucapan Ultah Jokowi Berbuntut Panjang, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
-
Jokowi akan Keliling Lagi, Untuk Tegaskan Jateng Kandang Gajah
-
Cak Imin Sindir Profesor yang Sudah Masuk Birokrat Tak Lagi Kritis, yang Penting Asal Babe Senang