- Kebijakan pajak opsen Pemprov Jateng menyebabkan lonjakan tagihan kendaraan wajib pajak seperti Sutrisno di Solo.
- Warga Solo menyatakan keberatan serius atas kenaikan pajak kendaraan yang mendadak dan signifikan tersebut.
- Pemkot Solo dan DPRD akan menyampaikan keluhan warga kepada Pemprov Jateng untuk pertimbangan peninjauan ulang kebijakan.
SuaraSurakarta.id - Senyum Sutrisno, seorang warga Solo, mendadak pudar saat tagihan pajak kendaraannya tiba. Angka yang tertera di sana melonjak drastis, dari Rp12 juta menjadi Rp21 juta.
Kenaikan hampir dua kali lipat ini bukan tanpa sebab. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menerapkan pajak opsen, sebuah kebijakan yang kini menjadi buah bibir dan keluhan di tengah masyarakat.
"Pajak mundak. Biasanya saya bayar Rp 12 juta menjadi Rp 21 juta," ujar Sutrisno dengan nada kecewa, Selasa (17/2/2026).
Ia merasa kebijakan ini sangat memberatkan, jauh dari harapan untuk meringankan beban warga.
"Kepiye iki, padahal arep pajak Februari," imbuhnya, menyiratkan kekecewaan mendalam terhadap arah kebijakan pemerintah daerah.
Kisah Sutrisno bukan satu-satunya. Banyak warga lain merasakan hal serupa.
Fernando, wajib pajak lainnya, juga mengaku terkejut dengan kenaikan pajak opsen ini.
"Kaget. Pastinya keberatan, tidak pernah naik tiba-tiba naik," terang Fernando.
Pajak motornya yang biasanya Rp400 ribu kini tak jelas berapa besarnya, membuatnya ragu untuk membayar saat jatuh tempo Maret 2026 nanti.
Baca Juga: Didatangi Warga Solo Sambil Nangis-nangis, Komisi III DPR RI Kena Prank Kasus?
"Pajak motor saya habis Maret nanti. Belum tahu apakah mau bayar atau tidak, tak nunggu dulu," katanya, menunjukkan dilema yang dihadapi banyak wajib pajak.
Bahkan, ada teman Sutrisno yang sampai menunda pembayaran pajak kendaraannya karena kaget dengan kenaikan yang signifikan.
"Rasah pajekne wae nek kabotan, dulu pajaknya Rp2 jt 200, kemarin dicek jadi Rp4 juta 600," curhatnya, menggambarkan betapa beratnya beban ini.
Menanggapi keluhan masyarakat, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono, menjelaskan bahwa pajak opsen ini merupakan kebijakan dari pemerintah provinsi yang harus diikuti oleh pemerintah kota.
"Jadi kita kan pemerintah daerah hanya menerima pembagian, hanya itu," ucap Budi.
Ia mengakui bahwa protes dan keberatan warga menjadi masukan penting bagi pemerintah, baik Pemprov Jateng maupun Pemkot Solo.
Budi berharap, masukan ini dapat dipertimbangkan, terutama terkait kemungkinan adanya stimulus atau pembahasan ulang.
"Kemarin dari Bapenda sudah melaporkan akan ada pembahasan di provinsi," lanjutnya, memberikan sedikit harapan bagi masyarakat.
Senada dengan Budi, Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo, juga menyatakan akan memperhatikan masukan masyarakat terkait tingginya persentase pajak opsen.
"Tentu kita akan memperhatikan itu dan akan kita sampaikan kepada pemerintah kota dalam hal ini wali kota. Agar bisa berkoordinasi dengan pemprov," tandasnya.
Politisi senior PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, bahkan secara tegas meminta Pemprov Jateng untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini.
"Saya ya selalu menyampaikan untuk kenaikan pajak ini mohon dipertimbangkan dulu. Karena naiknya itu 40 persen loh, jadi memberatkan masyarakat yang punya sepeda motor satu jadi abot," terang Rudy.
Ia berharap kebijakan ini bisa dikembalikan seperti semula, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
"Nek rakyat gur di pajak e terus, namun hal-hal yang lain tidak diberikan ya percuma kita hanya bayar pajak terus," papar mantan Wali Kota Solo ini.
Rudy berharap, Pemprov Jateng dapat meninjau ulang dan mengembalikan kebijakan pajak seperti sedia kala, demi meringankan beban rakyat.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
7 Fakta Viral Kediaman Mantan Presiden Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo
-
Upaya Preventif Laka Lantas, Peserta Sespimen 66 Gelar Diskusi Strategis di Polresta Solo
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar