Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:37 WIB
Viral video seorang warga Solo berinisial Y menangis saat mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kasus pemerkosaan yang dikabarkan mandeg di Polresta Solo. [Tangkapan layar Instagram]

SuaraSurakarta.id - Jagad media sosial (medsos) sempat dihebohkan video viral seorang warga Solo berinisial Y yang mengadu ke Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dialami sang istri berinisial A dan anaknya.

Y juga mengaku kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Solo sejak 2017 namun mandeg.

Kini, fakta baru terungkap jika kasus tersebut hanya sebuah rekayasa. Bahkan kasus itu sudah dicabut oleh A yang saat itu berstatus sebagai pelapor.

"Memang benar saudari A yang berstatus sebagai pelapor saat itu pada bulan November 2017 mencabut laporannya, atas laporan terdahulu dugaan pemerkosaan atau pencabulan terhadap Polresta Solo dengan alasan bahwa itu merupakan paksaan (suami-red)," kata Iwan Saktiadi saat ditemui usai meninjau Gereja Katolik Santo Petrus, Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Solo, Minggu (22/12/2024).

Baca Juga: Diwarnai Senyum Lebar Kaesang Pangarep, Persis Solo Gaet Indosat Ooredoo Jadi Sponsor

Lebih rinci, Iwan menjelakan juka kejadian itu dilaporkan 2017, sekitar bulan Oktober 2017, di mana pelapor saat itu melaporkan ke Polresta Solo.

Laporan tersebut ditangani oleh pihak kepolisian sesuai prosedur yang ada. Pihaknya juga saat itu telah memeriksa pelapor, terlapor dan juga saksi-saksi.

"Kemudian, kami melalui prosedur bahwa laporan sudah kami terima. Kami melakukan upaya-upaya kepolisian, langkah-langkah kami adalah memeriksa yang pertama pelapor kemudian terduga terlapor, saksi-saksi, sudah kami penuhi semua," jelasnya.

Iwan memaparkan, berkas-berkas administrasi juga masih tersimpan rapi dengan memedomani Scientific Crime Investigation (SCI).

Dari hasil pemeriksaan kepada empat saksi, mereka tidak melihat dan mendengar secara langsung. Menurutnya, para saksi ini, hanya mendengar cerita dari Y yang merupakan suami A.

Baca Juga: Warga Jaten Karanganyar Diamankan Polisi, Diduga Pengguna Narkoba Jenis Ini

"Dari fakta-fakta, dari langkah-langkah tersebut saat itu juga didapati bahwa, satu keterangan para saksi menyampaikan bahwa mereka mendengar tidak langsung atau melihat tidak langsung hanya mendengar dari cerita saudara Y, karena pelapornya saudari A. Saudari A ini adalah istri dari saudari Y. Ada empat saksi yang kami periksa," terangnya.

Selain keterangan dari saksi, Iwan mengungkapkan dari temuan laboratorium forensik menyatakan tidak ada pencabulan atau pemerkosaan.

"Yang selanjutnya keterangan dari ahli hasil laboratorium forensik menyatakan bahwa tidak terjadi adanya pencabulan atau pemerkosaan. Ada keterangan yang ada tertuang dalam dokumen-dokumen yang kami himpun, seluruhnya ada. Pemeriksaan tersebut kami juga melibatkan dokter SpOG dan laboratorium forensik," tegasnya.

Kemudian pada November 2017, A mencabut laporannya di Polresta Solo. Menurutnya, laporan tersebut dicabut lantaran kasus tersebut tidak ada.

"Jadi sekali lagi yang perlu kami tekankan di sini, bahwa perkara itu sudah selesai secara hukum. Saya ulangi, perkara itu sudah selesai secara hukum pada tahun 2017z di mana berjarak 1,5 bulan pada laporan awal," tegas mantan Dirlantas Polda DIY tersebut.

Load More