SuaraSurakarta.id - Masyarakat mulai memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.
Hal itu terlihat di Kantor SAMSAT Induk Solo, Jalan Profesor DR Soeharso Nomor 17 Jajar, Lawean, Kecamatan Lawean, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudhiawan pun mengapresiasi respon masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.
"Kami tentu bersyukur dengan tingginya antusiasme masyarakat sampai Kantor SAMSAT membludak. Kami sudah siapkan dari bidang pelayanan dan Alhamdulillah berjalan lancar," kata Agung mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo.
Agung memaparkan, adanya program pemutihan, dirinya berharap masyarakat lebih masyarakat lebih tertib yang dulunya terhambat atau belum mbisa dipajakan.
"Program ini sebagai pancingan atau pemantik masyarakat untuk membayar pajak yang dulunya belum bisa," paparnya.
Dia menambahkan, penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng ini tidak memiliki syarat khusus.
Masyarakat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembayaran PKB.
Namun, meski pokok pajak dan denda dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
"Program ini berlaku sampai 30 Juni," ucapnya.
Selain STNK, lanjut dia, Satlantas Polresta Solo juga memberikan kompensasi terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa habisnya saat libur lebaran.
"Jika batas waktu habis saat cuti berjalan kemarin, kami memberikan kompensasi bisa diperpanjang tanpa membuat SIM Baru. Ini bentuk pelayanan optimal kami kepada masyarakat," paparnya.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ahmad Lutfi mengatakan, pemutihan ini merupakan respons dari tunggakan PKB di Jateng yang mencapai Rp 2,8 triliun.
"Posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," paparnya.
Adapun dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Meneladani Nabi, Ribuan Driver Gojek Doakan Persatuan Indonesia
-
Andika Perkasa dan RX Rudy Masuk Usulan Calon Ketua DPD PDIP Jateng
-
Politisi PAN Klaim Tak Tahu Ada Tunjangan: Itu Porsi dari Pemerintah Pusat
-
Politisi PAN Klaim Tak Tahu Ada Tunjangan: Itu Porsi dari Pemerintah Pusat