SuaraSurakarta.id - Masyarakat mulai memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.
Hal itu terlihat di Kantor SAMSAT Induk Solo, Jalan Profesor DR Soeharso Nomor 17 Jajar, Lawean, Kecamatan Lawean, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudhiawan pun mengapresiasi respon masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.
"Kami tentu bersyukur dengan tingginya antusiasme masyarakat sampai Kantor SAMSAT membludak. Kami sudah siapkan dari bidang pelayanan dan Alhamdulillah berjalan lancar," kata Agung mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo.
Agung memaparkan, adanya program pemutihan, dirinya berharap masyarakat lebih masyarakat lebih tertib yang dulunya terhambat atau belum mbisa dipajakan.
"Program ini sebagai pancingan atau pemantik masyarakat untuk membayar pajak yang dulunya belum bisa," paparnya.
Dia menambahkan, penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng ini tidak memiliki syarat khusus.
Masyarakat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembayaran PKB.
Namun, meski pokok pajak dan denda dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
"Program ini berlaku sampai 30 Juni," ucapnya.
Selain STNK, lanjut dia, Satlantas Polresta Solo juga memberikan kompensasi terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa habisnya saat libur lebaran.
"Jika batas waktu habis saat cuti berjalan kemarin, kami memberikan kompensasi bisa diperpanjang tanpa membuat SIM Baru. Ini bentuk pelayanan optimal kami kepada masyarakat," paparnya.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ahmad Lutfi mengatakan, pemutihan ini merupakan respons dari tunggakan PKB di Jateng yang mencapai Rp 2,8 triliun.
"Posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," paparnya.
Adapun dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Gara-gara Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Aksi Demo di Solo Sempat Memanas
-
Kritik Pedas Mahasiswa untuk Pemerintah: Muak dengan Kondisi Negara, Jengkel dengan Kebijakan!
-
Sentuhan Hangat Taruna AKPOL Angkatan 60: Berbagi Ceria dan Sembako di Panti Jompo Solo
-
Penuhi Nazar, Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang ini Jalan Kaki dari Asrama Haji Donohudan Boyolali
-
Tingkatkan Budaya Tertib Jalanan, Satlantas Polresta Solo Sapa Komunitas Motor