Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 08 April 2025 | 12:25 WIB
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudhiawan memantau proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor SAMSAT Induk Solo, Jalan Profesor DR Soeharso Nomor 17 Jajar, Lawean, Kecamatan Lawean, Kota Solo, Selasa (8/4/2025). [Dok Polresta Solo]

"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya," tegas mantan Kapolda Jateng tersebut.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Tengah, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi:

1. KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Kendaraan (Jika BPKB atas nama orang lain, maka diperlukan surat kuasa bermaterai.)

Baca Juga: Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari

2. STNK Asli dan Fotokopi

3. BPKB Asli dan Fotokopi

4. Kendaraan Tidak dalam Status Blokir

5.Datang ke Samsat Sesuai Wilayah Domisili STNK

6. Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap agar proses pemutihan berjalan lancar tanpa hambatan.

Baca Juga: Arus Mudik di Solo Lancar, Operasi Ketupat Candi Diapresiasi Warga

Cara Daftar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut langkah-langkah untuk mengikuti program ini:

1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Datangi Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Bisa juga melalui layanan Samsat Keliling atau Samsat Siaga.

2. Ambil Nomor Antrian

Serahkan dokumen yang telah disiapkan ke loket pendaftaran.

Load More