Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 08 April 2025 | 12:25 WIB
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudhiawan memantau proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor SAMSAT Induk Solo, Jalan Profesor DR Soeharso Nomor 17 Jajar, Lawean, Kecamatan Lawean, Kota Solo, Selasa (8/4/2025). [Dok Polresta Solo]

Selain STNK, lanjut dia, Satlantas Polresta Solo juga memberikan kompensasi terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa habisnya saat libur lebaran.

"Jika batas waktu habis saat cuti berjalan kemarin, kami memberikan kompensasi bisa diperpanjang tanpa membuat SIM Baru. Ini bentuk pelayanan optimal kami kepada masyarakat," paparnya.

Sementara itu, Gubernur Jateng Ahmad Lutfi mengatakan, pemutihan ini merupakan respons dari tunggakan PKB di Jateng yang mencapai Rp 2,8 triliun.

"Posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," paparnya.

Baca Juga: Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari

Adapun dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya," tegas mantan Kapolda Jateng tersebut.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Tengah, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi:

1. KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Kendaraan (Jika BPKB atas nama orang lain, maka diperlukan surat kuasa bermaterai.)

Baca Juga: Arus Mudik di Solo Lancar, Operasi Ketupat Candi Diapresiasi Warga

2. STNK Asli dan Fotokopi

Load More