SuaraSurakarta.id - Masyarakat mulai memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.
Hal itu terlihat di Kantor SAMSAT Induk Solo, Jalan Profesor DR Soeharso Nomor 17 Jajar, Lawean, Kecamatan Lawean, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudhiawan pun mengapresiasi respon masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.
"Kami tentu bersyukur dengan tingginya antusiasme masyarakat sampai Kantor SAMSAT membludak. Kami sudah siapkan dari bidang pelayanan dan Alhamdulillah berjalan lancar," kata Agung mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo.
Agung memaparkan, adanya program pemutihan, dirinya berharap masyarakat lebih masyarakat lebih tertib yang dulunya terhambat atau belum mbisa dipajakan.
"Program ini sebagai pancingan atau pemantik masyarakat untuk membayar pajak yang dulunya belum bisa," paparnya.
Dia menambahkan, penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng ini tidak memiliki syarat khusus.
Masyarakat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembayaran PKB.
Namun, meski pokok pajak dan denda dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
"Program ini berlaku sampai 30 Juni," ucapnya.
Selain STNK, lanjut dia, Satlantas Polresta Solo juga memberikan kompensasi terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa habisnya saat libur lebaran.
"Jika batas waktu habis saat cuti berjalan kemarin, kami memberikan kompensasi bisa diperpanjang tanpa membuat SIM Baru. Ini bentuk pelayanan optimal kami kepada masyarakat," paparnya.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ahmad Lutfi mengatakan, pemutihan ini merupakan respons dari tunggakan PKB di Jateng yang mencapai Rp 2,8 triliun.
"Posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," paparnya.
Adapun dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Gibran Kirim Bunga Ulang Tahun Megawati, PSI: Simbol Politik Persaudaraan
-
Bakal Hadiri Rakernas PSI, Jokowi Datang Sebagai Kader?
-
Wapres Gibran hingga PB XIV Hangabehi Hadiri Upacara Tingalan Jumenengan Dalem KGPAA Mangkunegoro X
-
Kronologi Peristiwa Tabrak Lari di Jongke Solo: Percobaan Penculikan Berujung Ricuh dan Viral
-
Atap Nyaris Ambrol hingga Disangga Pakai Bambu, Siswa SDN di Boyolali Ngungsi untuk KBM