- MAKI mendesak KPK segera tetapkan tersangka kasus korupsi haji.
- MAKI ingin KPK lebih transparan dan serius menangani kasus ini.
- Kasus tersebut dinilai sudah cukup bukti untuk ditindaklanjuti.
SuaraSurakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama.
Desakan salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang gerah dengan lambannya penanganan kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan jual beli kuota haji plus.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya siap mengajukan praperadilan jika dalam sepekan tidak ada penetapan tersangka. Ia membeberkan, dugaan korupsi ini berpusat pada praktik jual beli kuota haji plus.
"Undang-undang sudah jelas menyebutkan jatah haji plus hanya 8 persen dari total kuota. Tapi praktik di lapangan, aturan itu disiasati lewat surat keputusan Menteri Agama," ungkap Boyamin di Solo, Selasa (23/9/2025).
Menurut Boyamin, surat keputusan itu membuka celah bagi oknum biro perjalanan untuk memperjualbelikan kuota haji plus dengan biaya tambahan hingga ribuan dolar.
Ia sendiri mengaku pernah ditawari haji tanpa antre dengan membayar tambahan sekitar Rp 75 juta.
MAKI memperkirakan, nilai jual beli kuota haji plus ini bisa mencapai Rp 750 miliar hingga Rp 1 triliun. Angka ini belum termasuk pungutan lain seperti biaya makan dan penginapan yang seharusnya sudah ditanggung negara.
Selain soal kuota haji, Boyamin juga menyoroti dugaan rangkap jabatan dan rangkap anggaran oleh Menteri Agama kala itu. Menurutnya, sebagai Amirul Hajj, menteri sudah mendapat fasilitas penuh dari negara, tetapi masih menerima anggaran tambahan dengan alasan pengawasan.
Baca Juga: Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
"Itu kan jelas double anggaran. Satu kegiatan dibayar lebih dari sekali. Undang-undang keuangan negara jelas melarang itu," tegasnya.
Karena bukti awal dinilai sudah cukup jelas, Boyamin mengultimatum KPK.
"Minggu ini harus ada tersangka. Kalau tidak, minggu depan saya akan ajukan praperadilan terhadap KPK," ancam Boyamin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
Terkini
-
MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Haji dan Ancam Gugatan
-
Heboh Grup 'Gay Surakarta dan Sekitarnya', KPA Solo: Rentan Tertular AIDS
-
Viral Grup 'Gay Surakarta dan Sekitarnya', Dewan dan Pemkot: Takedown!
-
Polresta Solo Ungkap Kasus Penggelapan Rp 10 Miliar, Bank Jateng Tarik Napas Lega
-
Heboh Grup 'Gay Surakarta dan Sekitarnya' di Medsos, Anggota Hampir 14 Ribu Orang