- MAKI mendesak KPK segera tetapkan tersangka kasus korupsi haji.
- MAKI ingin KPK lebih transparan dan serius menangani kasus ini.
- Kasus tersebut dinilai sudah cukup bukti untuk ditindaklanjuti.
SuaraSurakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama.
Desakan salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang gerah dengan lambannya penanganan kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan jual beli kuota haji plus.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya siap mengajukan praperadilan jika dalam sepekan tidak ada penetapan tersangka. Ia membeberkan, dugaan korupsi ini berpusat pada praktik jual beli kuota haji plus.
"Undang-undang sudah jelas menyebutkan jatah haji plus hanya 8 persen dari total kuota. Tapi praktik di lapangan, aturan itu disiasati lewat surat keputusan Menteri Agama," ungkap Boyamin di Solo, Selasa (23/9/2025).
Menurut Boyamin, surat keputusan itu membuka celah bagi oknum biro perjalanan untuk memperjualbelikan kuota haji plus dengan biaya tambahan hingga ribuan dolar.
Ia sendiri mengaku pernah ditawari haji tanpa antre dengan membayar tambahan sekitar Rp 75 juta.
MAKI memperkirakan, nilai jual beli kuota haji plus ini bisa mencapai Rp 750 miliar hingga Rp 1 triliun. Angka ini belum termasuk pungutan lain seperti biaya makan dan penginapan yang seharusnya sudah ditanggung negara.
Selain soal kuota haji, Boyamin juga menyoroti dugaan rangkap jabatan dan rangkap anggaran oleh Menteri Agama kala itu. Menurutnya, sebagai Amirul Hajj, menteri sudah mendapat fasilitas penuh dari negara, tetapi masih menerima anggaran tambahan dengan alasan pengawasan.
Baca Juga: Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
"Itu kan jelas double anggaran. Satu kegiatan dibayar lebih dari sekali. Undang-undang keuangan negara jelas melarang itu," tegasnya.
Karena bukti awal dinilai sudah cukup jelas, Boyamin mengultimatum KPK.
"Minggu ini harus ada tersangka. Kalau tidak, minggu depan saya akan ajukan praperadilan terhadap KPK," ancam Boyamin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Duh! Viral Warung Bakso di Klaten Kenakan Tarif AC ke Pembeli
-
Kisah Warga Jatirejo Solo: Bertahun-tahun Hidup Berdampingan dengan Bau Menyengat TPA Putri Cempo
-
Duh! Solo Terancam Krisis Guru Parah: 154 Non-ASN Terancam Diberhentikan, 250 Guru PNS Pensiun
-
Perkuat Wawasan Industri, Sekolah Vokasi UNS Undang Mohammed Aden Suryana Jadi Dosen Tamu
-
Dipimpin AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Polres Karanganyar Ungkap Dua Kasus Narkoba