- MAKI mendesak KPK segera tetapkan tersangka kasus korupsi haji.
- MAKI ingin KPK lebih transparan dan serius menangani kasus ini.
- Kasus tersebut dinilai sudah cukup bukti untuk ditindaklanjuti.
SuaraSurakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama.
Desakan salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang gerah dengan lambannya penanganan kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan jual beli kuota haji plus.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya siap mengajukan praperadilan jika dalam sepekan tidak ada penetapan tersangka. Ia membeberkan, dugaan korupsi ini berpusat pada praktik jual beli kuota haji plus.
"Undang-undang sudah jelas menyebutkan jatah haji plus hanya 8 persen dari total kuota. Tapi praktik di lapangan, aturan itu disiasati lewat surat keputusan Menteri Agama," ungkap Boyamin di Solo, Selasa (23/9/2025).
Menurut Boyamin, surat keputusan itu membuka celah bagi oknum biro perjalanan untuk memperjualbelikan kuota haji plus dengan biaya tambahan hingga ribuan dolar.
Ia sendiri mengaku pernah ditawari haji tanpa antre dengan membayar tambahan sekitar Rp 75 juta.
MAKI memperkirakan, nilai jual beli kuota haji plus ini bisa mencapai Rp 750 miliar hingga Rp 1 triliun. Angka ini belum termasuk pungutan lain seperti biaya makan dan penginapan yang seharusnya sudah ditanggung negara.
Selain soal kuota haji, Boyamin juga menyoroti dugaan rangkap jabatan dan rangkap anggaran oleh Menteri Agama kala itu. Menurutnya, sebagai Amirul Hajj, menteri sudah mendapat fasilitas penuh dari negara, tetapi masih menerima anggaran tambahan dengan alasan pengawasan.
Baca Juga: Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
"Itu kan jelas double anggaran. Satu kegiatan dibayar lebih dari sekali. Undang-undang keuangan negara jelas melarang itu," tegasnya.
Karena bukti awal dinilai sudah cukup jelas, Boyamin mengultimatum KPK.
"Minggu ini harus ada tersangka. Kalau tidak, minggu depan saya akan ajukan praperadilan terhadap KPK," ancam Boyamin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Aria Bima Resmi Pimpin DPC PDIP Kota Solo, Tak Ada Nama FX Rudy dan Teguh Prakosa dalam Kepengurusan
-
Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Serahkan 33 Alat Bukti, Sebagian Tidak Valid
-
Nissan Serena vs Toyota Voxy, 8 Fakta Penentu MPV Keluarga yang Lebih Layak Dipilih
-
7 Layanan Sewa Motor di Solo yang Pas Buat Liburan Akhir Tahun 2025
-
7 Promo Hotel di Solo yang Bikin Liburan Tahun Baru 2025 Makin Hemat dan Nyaman