SuaraSurakarta.id - Pengusaha Solo, Puspo Wardoyo memenangkan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Diketahui, Puspo Wardoyo didugat secara perdata di PN Solo dengan tuntutan sebesar Rp 60 miliar. Amirullah Idris selaku tergugat menuduh Puspo melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi yang dianggap sebagai fitnah.
Kuasa hukum Puspo Wardoyo, Dr M Kalono SH MH mengemukakan, objek gugatan dari penggugat berinsial AM dinilai majelis hakim tidak jelas.
"Diputus NO (Niet Ontvankelijk Verklaard-red). Objek gugatan tersebut tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima," kata Kalono kepada awak media, Rabu (7/5/2025).
Kalono memaparkan, sedari awal pihaknya meyakini jika gugatan perdata itu tidak akan diterima majelis hakim karena isi gugatan penggugat salah alamat.
Salah satunya Puspo Wardoyo selaku kliennya disebut beralamat di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
"Sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), klien kami tinggal di Medan, Sumatera Utara," jelasnya.
Sementara Puspo Wardoyo menegaskan jika pihaknya terus melanjutkan kasus pidana dugaan penipuan yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Amriullah memang sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 4 Desember 2024 silam dan kini masih dalam proses penyelidikan. Dalam kasus ini, Puspo Wardoyo mengalami kerugian Rp6,8 miliar.
Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
"Kita lanjutkan terus prosesnya di Polda Metro Jaya. Sekarang masih penyelidikan," kata Puspo.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula ketika Puspo Wardoyo bertemu Amirullah di Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat beberapa bulan lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Amirullah menawarkan kerja sama investasi untuk membangun pabrik makanan di Jeddah, Arab Saudi, yang akan dikelola oleh PT Halalan Thayyiban Indonesia, milik Puspo. Investasi tersebut disebut-sebut membutuhkan dana Rp 300 miliar.
Tertarik dengan peluang bisnis tersebut, Puspo Wardoyo mentransfer dana awal sebesar Rp 5,4 miliar kepada Amirullah. Namun, hingga kini, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
"Saya sudah transfer sekitar Rp 5,4 miliar, tapi tidak ada kejelasan soal pembangunan pabrik di Jeddah. Kalau ditotal dengan pembayaran-pembayaran lainnya mencapai Rp6,8 miliar," paparnya.
Dalam perbincangan itu, Amirullah mengklaim memiliki hubungan dengan keluarga Cendana, keluarga mantan Presiden Soeharto. Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut ternyata tidak benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
- Kenapa Deretan Musisi Mundur dari Rans Carnival Jogja? Ini Kronologinya
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Persis Solo Tunggak Sewa Stadion Manahan Rp 3,21 Miliar, BRM Kusumo Putro: Ini Memalukan!
-
Kendal Tornado FC Jamu Persebaya di Stadion Sriwedari Tanpa Penonton Umum
-
Wali Kota Solo Minta Persis Segera Lunasi Tunggakan Sebesar Rp3,21 Miliar
-
Hasil Porprov Jateng 2026: Tumbang dari Semarang, Tim Softball Solo Sabet Medali Perak
-
Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi