SuaraSurakarta.id - Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq menghendaki Guru Besar Bidang Keperdataan, Bidang Keahlian Hukum Ekonomi UNS Prof Dr Adi Sulistiyono sebagai mediator dalam persidangan ini.
Usulan ini pun disetujui oleh para tergugat dan majelis hakim dalam persidangan tersebut.
Penggugat sempat diberikan waktu untuk menghubungi dan berkomunikasi Prof Adi Sulistiyono apakah bersedia atau tidak sebagai mediator.
Saat dihubungi, ternyata Prof Adi Sulistiyono bersedia menjadi mediator dalam persidangan kasus ijazah palsu Jokowi.
"Selaku prinsipal menunjuk Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator. Beliau bersedia, ternyata disetujui para tergugat dan dikabulkan oleh majelis hakim ," terang Penggugat Ijazah Jokowi, M.Taufiq, Kamis (24/4/2025).
Bukan tanpa alasan penggugat menunjuk dan memilih mediator dalam kasus ini bukan hakim tapi guru besar UNS.
Karena menghendaki mereka yang jauh dari persoalan-persoalan rutinitas, selama ini mediasi itu sepertinya bukan dalam rangka mengerucutkan terjadinya pertemuan kehendak para pihak tapi cenderung mediasi itu dead lock.
"Nah kalau mediasinya seorang guru besar yang notabene itu juga guru saya dan Pak Irpan (kuasa hukum Jokowi) tentu memiliki nuansa yang berbeda. Itu pertimbangan pertama," ungkap dia.
Untuk pertimbangan kedua, lanjut dia, ingin supaya bukan dalam rangka independensi, karena yakin hakim akan independen.
Baca Juga: Jokowi 'Menghilang' di Sidang Perdana Gugatan Esemka dan Ijazah Palsu, Pengacara Buka Suara
"Tetapi saya menyakini reputasinya beliau memiliki kemampuan untuk menyelesaikan perkara yang seperti ini. Jadi ini inisiatif dari penggugat dan langsung disetujui oleh tergugat," sambungnya.
Taufiq mengatakan untuk proses mediasi akan dilakukan pekan depan, Rabu (30/4/2025) di ruang mediasi PN Solo.
"Mediasi akan dilakukan hari rabu pekan depan pukul 10.00 WIB di ruang mediasi PN Solo," ucap dia.
Taufiq mengakui karena memilih mediasi dari luar maka ada konsekuensinya, yaitu ada biayanya. Untuk biaya nanti akan dibagi rata penggugat dengan tergugat.
"Ini ada konsekuensinya dalam hal ini soal biaya. Untuk biaya nanti akan dipukul rata," imbuhnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan tidak keberatan ditunjuknya guru besar Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan
-
Satgas Pangan Polri 'Berjibaku' Menembus Tantangan Geografis demi Harga Beras Murah
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Jumat 12 Desember 2025, Cek Jam Keberangkatan dari Palur!
-
Miris! Kondisi Bangsal Pradonggo Keraton Kasunanan Surakarta sudah Disanggah Puluhan Bambu