SuaraSurakarta.id - Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq menghendaki Guru Besar Bidang Keperdataan, Bidang Keahlian Hukum Ekonomi UNS Prof Dr Adi Sulistiyono sebagai mediator dalam persidangan ini.
Usulan ini pun disetujui oleh para tergugat dan majelis hakim dalam persidangan tersebut.
Penggugat sempat diberikan waktu untuk menghubungi dan berkomunikasi Prof Adi Sulistiyono apakah bersedia atau tidak sebagai mediator.
Saat dihubungi, ternyata Prof Adi Sulistiyono bersedia menjadi mediator dalam persidangan kasus ijazah palsu Jokowi.
"Selaku prinsipal menunjuk Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator. Beliau bersedia, ternyata disetujui para tergugat dan dikabulkan oleh majelis hakim ," terang Penggugat Ijazah Jokowi, M.Taufiq, Kamis (24/4/2025).
Bukan tanpa alasan penggugat menunjuk dan memilih mediator dalam kasus ini bukan hakim tapi guru besar UNS.
Karena menghendaki mereka yang jauh dari persoalan-persoalan rutinitas, selama ini mediasi itu sepertinya bukan dalam rangka mengerucutkan terjadinya pertemuan kehendak para pihak tapi cenderung mediasi itu dead lock.
"Nah kalau mediasinya seorang guru besar yang notabene itu juga guru saya dan Pak Irpan (kuasa hukum Jokowi) tentu memiliki nuansa yang berbeda. Itu pertimbangan pertama," ungkap dia.
Untuk pertimbangan kedua, lanjut dia, ingin supaya bukan dalam rangka independensi, karena yakin hakim akan independen.
Baca Juga: Jokowi 'Menghilang' di Sidang Perdana Gugatan Esemka dan Ijazah Palsu, Pengacara Buka Suara
"Tetapi saya menyakini reputasinya beliau memiliki kemampuan untuk menyelesaikan perkara yang seperti ini. Jadi ini inisiatif dari penggugat dan langsung disetujui oleh tergugat," sambungnya.
Taufiq mengatakan untuk proses mediasi akan dilakukan pekan depan, Rabu (30/4/2025) di ruang mediasi PN Solo.
"Mediasi akan dilakukan hari rabu pekan depan pukul 10.00 WIB di ruang mediasi PN Solo," ucap dia.
Taufiq mengakui karena memilih mediasi dari luar maka ada konsekuensinya, yaitu ada biayanya. Untuk biaya nanti akan dibagi rata penggugat dengan tergugat.
"Ini ada konsekuensinya dalam hal ini soal biaya. Untuk biaya nanti akan dipukul rata," imbuhnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan tidak keberatan ditunjuknya guru besar Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo
-
Budi Arie Akui Ada Arahan dari Jokowi, Tetap Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran