SuaraSurakarta.id - Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq menghendaki Guru Besar Bidang Keperdataan, Bidang Keahlian Hukum Ekonomi UNS Prof Dr Adi Sulistiyono sebagai mediator dalam persidangan ini.
Usulan ini pun disetujui oleh para tergugat dan majelis hakim dalam persidangan tersebut.
Penggugat sempat diberikan waktu untuk menghubungi dan berkomunikasi Prof Adi Sulistiyono apakah bersedia atau tidak sebagai mediator.
Saat dihubungi, ternyata Prof Adi Sulistiyono bersedia menjadi mediator dalam persidangan kasus ijazah palsu Jokowi.
"Selaku prinsipal menunjuk Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator. Beliau bersedia, ternyata disetujui para tergugat dan dikabulkan oleh majelis hakim ," terang Penggugat Ijazah Jokowi, M.Taufiq, Kamis (24/4/2025).
Bukan tanpa alasan penggugat menunjuk dan memilih mediator dalam kasus ini bukan hakim tapi guru besar UNS.
Karena menghendaki mereka yang jauh dari persoalan-persoalan rutinitas, selama ini mediasi itu sepertinya bukan dalam rangka mengerucutkan terjadinya pertemuan kehendak para pihak tapi cenderung mediasi itu dead lock.
"Nah kalau mediasinya seorang guru besar yang notabene itu juga guru saya dan Pak Irpan (kuasa hukum Jokowi) tentu memiliki nuansa yang berbeda. Itu pertimbangan pertama," ungkap dia.
Untuk pertimbangan kedua, lanjut dia, ingin supaya bukan dalam rangka independensi, karena yakin hakim akan independen.
Baca Juga: Jokowi 'Menghilang' di Sidang Perdana Gugatan Esemka dan Ijazah Palsu, Pengacara Buka Suara
"Tetapi saya menyakini reputasinya beliau memiliki kemampuan untuk menyelesaikan perkara yang seperti ini. Jadi ini inisiatif dari penggugat dan langsung disetujui oleh tergugat," sambungnya.
Taufiq mengatakan untuk proses mediasi akan dilakukan pekan depan, Rabu (30/4/2025) di ruang mediasi PN Solo.
"Mediasi akan dilakukan hari rabu pekan depan pukul 10.00 WIB di ruang mediasi PN Solo," ucap dia.
Taufiq mengakui karena memilih mediasi dari luar maka ada konsekuensinya, yaitu ada biayanya. Untuk biaya nanti akan dibagi rata penggugat dengan tergugat.
"Ini ada konsekuensinya dalam hal ini soal biaya. Untuk biaya nanti akan dipukul rata," imbuhnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan tidak keberatan ditunjuknya guru besar Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Ini Ritual Khusus Kerbau Bule Kyai Slamet Sebelum Kirab Malam 1 Suro
-
Polresta Solo Jamin Keamanan Kirab Pusaka Keraton dan Mangkunegaran Berjalan Aman dan Kondusif
-
Bukan Sekadar Edukasi, Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Hadirkan Air Bersih dan MCK di Solo
-
Polemik Pembangunan GKJ Solo: Saat Aturan Negara Justru Menjadi Hambatan Beribadah
-
Gara-gara Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Aksi Demo di Solo Sempat Memanas