SuaraSurakarta.id - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi tidak menghadiri sidang perdana dua gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025).
Kabar beredar, mantan Wali Kota Solo itu terbang ke Vatikan sebagai utusan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus.
Hal tersebut dibenarkan huasa hukum Jokowi, YB Irpan.
"Kebetulan kemarin beliau masih di Jakarta, dan baru saja saya mendapat kabar bahwa Pak Jokowi diutus oleh Presiden Prabowo untuk melayat ke Vatikan atas wafatnya Paus Fransiskus. Saya belum tahu pasti berapa lama beliau akan berada di sana," kata Irpan.
Sementara itu penggugat dugaan ijazah palsu, M Taufiq mengatakan kalau Jokowi tidak akan pernah hadir dalam persidangan.
"Saya menyakini intuisi saya dari karakter Pak Jokowi, Pak Jokowi tidak akan pernah hadir. Kalau nanti ada persidangan yang mengatakan ijazah Pak Jokowi asli sudah dibuktikan itu adalah non sense," katanya.
Taufiq menjelaskan jika terjadi mediasi dan di peraturan nomor 1 tahun 2016 tidak bisa diwakilkan. Jadi mediasi itu harus dihadiri yang bersangkutan, prinsipal.
"Saya tegaskan perdamaian adalah perintah Undang-Undang jadi bukan keinginan saya selaki penggugat prinsipal atau teman-teman. Cuma untuk menjalankan UU itu yang harus hadir adalah Pak Jokowi sendiri, kalau dari UGM, ya rektornya, kalau KPU, ya ketua KPU, kalau SMAN 6, ya kepala sekolah," papar dia.
Taufiq menegaskan sebenarnya itu kalau Jokowi menunjukkan itu selesai. Tapi itu harus lewat proses verifikasi, apakah itu benar-benar ijazah asli atau tidak.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Usai Gugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa: Saya Korban Kriminilasi
"Kalau saya harapannya bisa hadir secara lengkap begitu," tandas dia.
Diberitakan sebelummya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) resmi melayangkan gugatan ijazah palsu Jokowi.
Gugatan itu didaftarkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (14/4/2025) siang.
Koordinator Tim TIPU UGM, Muhammad Taufiq menjelaskan gugatan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk KPU RI, SMAN 6 Kota Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kami menggugat karena menemukan fakta bahwa ijazah SMA Pak Jokowi tercatat dari SMAN 6 Solo, padahal teman seangkatannya memiliki ijazah dari SMPP," kata Taufiq kepada awak media.
Dia memaparkan, SMA Negeri 6 Solo turut menjadi tergugat karena klaim mereka atas kelulusan Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Tutup Jalan Slamet Riyadi, Aliansi Mahasiswa Soloraya Teriakkan 'Prabowo-Gibran Penuh Kegagalan!'
-
Refleksi 100 Tahun Sumpah Pemuda, GSI Kumpulkan Ratusan Anak Muda Lintas Organisasi di Kota Solo
-
Demo di Rumah Jokowi, Massa Bawa Spanduk Gibran 'Anak Haram Konstitusi' Tuntut Mundur dari Wapres
-
Kiper Jebolan Kendal Tornado FC Youth Tepis Dua Penalti, Solo Raih Emas Porprov Jateng
-
Panahan Kota Solo Lolos ke Empat Final Beregu Porprov Jateng 2026, Bidik Sapu Bersih Emas