SuaraSurakarta.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Yustinus Arya Artheswara yakin pihaknya menang dalam gugatan perdata ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia yang diajukan sejumlah pengacara yang tergabung dalam tim TIPU UGM.
Seperti diketahui, sidang perdana gugatan tersebut telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025) dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas.
Arya memaparkan, KPU Solo sudah menjalankan aturan sesuai prosedur saat Pilkada Solo 2005 silam, atau pertama kali Jokowi maju sebagai calon wali kota.
Prosedur itu mulai pengumuman pilkada, pendaftaran, penetapan calon, pemilihan hingga pelantikan.
"Kalau ada cacat administrasi, verifikasi misalnya, seharusnya sudah dari dulu. Setahu saya memang tidak ada persoalan dan sengketa administrasi sampai diputuskan sebagai calon terpilih," kata Arya kepada awak media.
Arya menambahkan,pihaknya telah membentuk tim guna menampilkan data Jokowi saat mendaftar sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005, jika nantinya diperlukan atau diminta oleh pengadilan.
Mengingat pendaftaran Jokowi ke KPU Solo sudah 20 tahun yang lalu, pihaknya perlu menyisir dokumen-dokumen tersebut.
"Kalau pendaftaran pencalonan Pak Jokowi yang periode pertama sebagai Walikota Surakarta itu kan tahun 2005 ya. 2005 dan periode kedua 2010. Di masa 2005 itu sudah banyak yang pensiun, sudah banyak yang yang pindah tugas, ke satker yang lain," jelas dia.
Diberitakan sebelummya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) resmi melayangkan gugatan ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Perdata Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Tak Hadir
Gugatan itu didaftarkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (14/4/2025) siang.
Koordinator Tim TIPU UGM, Muhammad Taufiq menjelaskan gugatan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk KPU RI, SMAN 6 Kota Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kami menggugat karena menemukan fakta bahwa ijazah SMA Pak Jokowi tercatat dari SMAN 6 Solo, padahal teman seangkatannya memiliki ijazah dari SMPP," kata Taufiq kepada awak media.
Dia memaparkan, SMA Negeri 6 Solo turut menjadi tergugat karena klaim mereka atas kelulusan Jokowi.
Sementara itu, KPU RI dinilai kurang cermat dalam memverifikasi data pencalonan, hanya berdasar pada fotokopi legalisir. UGM juga digugat karena mengeluarkan ijazah sarjana kepada seseorang yang ijazah SMA-nya diragukan.
Tak hanya itu, Taufiq juga menyoroti penurunan marwah UGM, yang sebelumnya dikenal tegas dalam kasus plagiarisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Jeritan Hati Pemulung Solo, 30 Tahun Mengais Rezeki, Kini Terancam Terusir
-
Jelajah Kuliner Solo Raya: 3 Ayam Goreng Legendaris, dari Favorit Presiden hingga Ramah di Kantong
-
Investasi Bodong Berkedok Koperasi: Bahana Lintas Nusantara Dipolisikan, Kerugian Capai Rp4 Miliar
-
Sudirman Said: Konflik Kepentingan Jadi Akar Masalah Lemahnya Ketahanan Energi Nasional
-
Ekonom Apresiasi Peran Vital Buruh, Ajak Aksi Damai dalam May Day