Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 April 2025 | 14:20 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Yustinus Arya Artheswara saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Yustinus Arya Artheswara yakin pihaknya menang dalam gugatan perdata ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia yang diajukan sejumlah pengacara yang tergabung dalam tim TIPU UGM.

Seperti diketahui, sidang perdana gugatan tersebut telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025) dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas.

Arya memaparkan, KPU Solo sudah menjalankan aturan sesuai prosedur saat Pilkada Solo 2005 silam, atau pertama kali Jokowi maju sebagai calon wali kota.

Prosedur itu mulai pengumuman pilkada, pendaftaran, penetapan calon, pemilihan hingga pelantikan.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Perdata Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Tak Hadir

"Kalau ada cacat administrasi, verifikasi misalnya, seharusnya sudah dari dulu. Setahu saya memang tidak ada persoalan dan sengketa administrasi sampai diputuskan sebagai calon terpilih," kata Arya kepada awak media.

Arya menambahkan,pihaknya telah membentuk tim guna menampilkan data Jokowi saat mendaftar sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005, jika nantinya diperlukan atau diminta oleh pengadilan.

Mengingat pendaftaran Jokowi ke KPU Solo sudah 20 tahun yang lalu, pihaknya perlu menyisir dokumen-dokumen tersebut.

"Kalau pendaftaran pencalonan Pak Jokowi yang periode pertama sebagai Walikota Surakarta itu kan tahun 2005 ya. 2005 dan periode kedua 2010. Di masa 2005 itu sudah banyak yang pensiun, sudah banyak yang yang pindah tugas, ke satker yang lain," jelas dia.

Diberitakan sebelummya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) resmi melayangkan gugatan ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Usai Gugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa: Saya Korban Kriminilasi

Gugatan itu didaftarkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (14/4/2025) siang.

Load More