SuaraSurakarta.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Yustinus Arya Artheswara yakin pihaknya menang dalam gugatan perdata ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia yang diajukan sejumlah pengacara yang tergabung dalam tim TIPU UGM.
Seperti diketahui, sidang perdana gugatan tersebut telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025) dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas.
Arya memaparkan, KPU Solo sudah menjalankan aturan sesuai prosedur saat Pilkada Solo 2005 silam, atau pertama kali Jokowi maju sebagai calon wali kota.
Prosedur itu mulai pengumuman pilkada, pendaftaran, penetapan calon, pemilihan hingga pelantikan.
"Kalau ada cacat administrasi, verifikasi misalnya, seharusnya sudah dari dulu. Setahu saya memang tidak ada persoalan dan sengketa administrasi sampai diputuskan sebagai calon terpilih," kata Arya kepada awak media.
Arya menambahkan,pihaknya telah membentuk tim guna menampilkan data Jokowi saat mendaftar sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005, jika nantinya diperlukan atau diminta oleh pengadilan.
Mengingat pendaftaran Jokowi ke KPU Solo sudah 20 tahun yang lalu, pihaknya perlu menyisir dokumen-dokumen tersebut.
"Kalau pendaftaran pencalonan Pak Jokowi yang periode pertama sebagai Walikota Surakarta itu kan tahun 2005 ya. 2005 dan periode kedua 2010. Di masa 2005 itu sudah banyak yang pensiun, sudah banyak yang yang pindah tugas, ke satker yang lain," jelas dia.
Diberitakan sebelummya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) resmi melayangkan gugatan ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Perdata Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Tak Hadir
Gugatan itu didaftarkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (14/4/2025) siang.
Koordinator Tim TIPU UGM, Muhammad Taufiq menjelaskan gugatan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk KPU RI, SMAN 6 Kota Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kami menggugat karena menemukan fakta bahwa ijazah SMA Pak Jokowi tercatat dari SMAN 6 Solo, padahal teman seangkatannya memiliki ijazah dari SMPP," kata Taufiq kepada awak media.
Dia memaparkan, SMA Negeri 6 Solo turut menjadi tergugat karena klaim mereka atas kelulusan Jokowi.
Sementara itu, KPU RI dinilai kurang cermat dalam memverifikasi data pencalonan, hanya berdasar pada fotokopi legalisir. UGM juga digugat karena mengeluarkan ijazah sarjana kepada seseorang yang ijazah SMA-nya diragukan.
Tak hanya itu, Taufiq juga menyoroti penurunan marwah UGM, yang sebelumnya dikenal tegas dalam kasus plagiarisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan
-
Satgas Pangan Polri 'Berjibaku' Menembus Tantangan Geografis demi Harga Beras Murah
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Jumat 12 Desember 2025, Cek Jam Keberangkatan dari Palur!
-
Miris! Kondisi Bangsal Pradonggo Keraton Kasunanan Surakarta sudah Disanggah Puluhan Bambu
-
Gaya PB XIV Hangabehi di Acara 40 Hari Wafatnya PB XIII Jadi Sorotan, Serba Hitam