SuaraSurakarta.id - Tim pengacara yang tergabung dalam TIPU UGM meminta Jokowi untuk hadir dalam sidang gugatan perdata dugaan ijazah palsu.
Seperti diketahui, Jokowi absen dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (24/4/2025).
Kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo menuturkan bahwa mediasi ini dalam undang-undang bersifat wajib. Pihaknya pun meminta Jokowi untuk hadir langsung.
"Jadi seperti yang kita ketahui Pak Jokowi merupakan salah satu pransipal, sehingga kami berharap untuk hadir dan bisa ketemu dengan prinsipal untuk dilakukan mediasi," kata dia.
Andika menuturkan bahwa selama ini Jokowi disebut sebagai guru bangsa. Maka dari itu pihak berharap Jokowi bisa memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa dalam negara hukum ini semua orang adalah sama.
"Jadi seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tegas Andika.
Sementara itu kuasa hukum penggugat lainnya, Muhammad Taufiq kembali menambahkan, bila Jokowi tidak hadir maka misteri ijazah tidak akan pernah terpecahkan.
"Negara sebesar ini penduduknya 300 juta tidak bisa membacakan ijazah seseorang presiden. Ini sebuah keniscayaan yaitu sebuah kenaifan," kata Taufiq.
Taufiq mengatakan, bahwa pengadilan itu adalah tempat paling ilmiah di sebuah negara bagi Siapa saja yang ingin membuktikan keadaan dan kebenaran.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Tak Hadir, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka di PN Solo Ditunda Dua Pekan
"Kalau sudah menyerahkan kepada kuasa hukumnya, saya kira ini momen yang keliru, ini bukan perkara kerugian, tapi kebenaran," katanya.
"Ini akan menjadi catatan sejarah bangsa-bangsa yang punya mahkamah konstitusi bangsa yang punya ribuan Doktor bangsa yang punya ribuan Profesor tidak mampu menyelesaikan ijazah. Jadi kami mewakili banyak kepentingan," tambah dia.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan pihaknya menyepakati untuk melakukan mediasi dengan penyelesaian perkara harus diawali dengan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016.
"Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh Majelis Hakim," kata Irpan
Irpan menyebut, mediasi membuka peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.
"Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Masa Demo di Depan Rumah Jokowi, Serahkan Surat Peringatan dan Plakat Bertuliskan Filosofi Jawa