SuaraSurakarta.id - Tim pengacara yang tergabung dalam TIPU UGM meminta Jokowi untuk hadir dalam sidang gugatan perdata dugaan ijazah palsu.
Seperti diketahui, Jokowi absen dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (24/4/2025).
Kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo menuturkan bahwa mediasi ini dalam undang-undang bersifat wajib. Pihaknya pun meminta Jokowi untuk hadir langsung.
"Jadi seperti yang kita ketahui Pak Jokowi merupakan salah satu pransipal, sehingga kami berharap untuk hadir dan bisa ketemu dengan prinsipal untuk dilakukan mediasi," kata dia.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Tak Hadir, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka di PN Solo Ditunda Dua Pekan
Andika menuturkan bahwa selama ini Jokowi disebut sebagai guru bangsa. Maka dari itu pihak berharap Jokowi bisa memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa dalam negara hukum ini semua orang adalah sama.
"Jadi seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tegas Andika.
Sementara itu kuasa hukum penggugat lainnya, Muhammad Taufiq kembali menambahkan, bila Jokowi tidak hadir maka misteri ijazah tidak akan pernah terpecahkan.
"Negara sebesar ini penduduknya 300 juta tidak bisa membacakan ijazah seseorang presiden. Ini sebuah keniscayaan yaitu sebuah kenaifan," kata Taufiq.
Taufiq mengatakan, bahwa pengadilan itu adalah tempat paling ilmiah di sebuah negara bagi Siapa saja yang ingin membuktikan keadaan dan kebenaran.
Baca Juga: Jokowi 'Menghilang' di Sidang Perdana Gugatan Esemka dan Ijazah Palsu, Pengacara Buka Suara
"Kalau sudah menyerahkan kepada kuasa hukumnya, saya kira ini momen yang keliru, ini bukan perkara kerugian, tapi kebenaran," katanya.
"Ini akan menjadi catatan sejarah bangsa-bangsa yang punya mahkamah konstitusi bangsa yang punya ribuan Doktor bangsa yang punya ribuan Profesor tidak mampu menyelesaikan ijazah. Jadi kami mewakili banyak kepentingan," tambah dia.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan pihaknya menyepakati untuk melakukan mediasi dengan penyelesaian perkara harus diawali dengan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016.
"Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh Majelis Hakim," kata Irpan
Irpan menyebut, mediasi membuka peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.
"Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," jelasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi