Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 Mei 2025 | 19:17 WIB
Pengusaha Solo, Puspo Wardoyo (kiri) didampingi kuasa hukum M Kalono saat memberikan keterangan kepada awak media di Boyolali, Rabu (7/5/2025). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

"Saya sudah cek, ternyata tidak ada kaitannya dengan Cendana. Saya hanya ingin uang saya kembali, tapi nyatanya tidak bisa," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Owner Wong Solo Grup, Puspo Wardoyo melaporkan seorang pengusaha asal Bekasi, Amirullah Idris atas kasus penipuan investasi pengembangan rumah makan.

Pengusaha tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 4 Desember 2024 silam dan kini masih dalam proses penyelidikan. Puspo saat ditemui awak media membenarkan pelaporan tersebut.

"Jadi kami laporkan di Polda Metro Jaya atas kasus penipuan investasi," kata dia.

Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator

Apa Itu? Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard

Apa yang dimaksud dengan putusan NO? Putusan niet ontvankelijke verklaard atau putusan NO berarti putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

M Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 903), menerangkan bahwa putusan NO diakibatkan gugatan yang mengandung cacat formil, antara lain:

Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA 4/1996;

1. gugatan tidak memiliki dasar hukum;

Baca Juga: Janji Manis Investasi Bodong, Lurah di Sragen Kehilangan Rp 200 Juta

2. gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;

3. gugatan mengandung cacat obscuur libel; atau

4. melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif dan sebagainya.

Load More